Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Milik Pemkab Ngawi Tanpa Dilindungi APD

MPI, Ngawi, – Angka kecelakaan kerja cenderung meningkat setiap tahunnya. Kecelakaan kerja yang terjadi dikarenakan adanya perilaku atau kondisi seseorang yang tidak aman. Salah satu perilakunya adalah tidak menggunakan alat pelindung diri atau Alat Pelindung Diri (APD).

APD wajib dikenakan oleh para pekerja khususnya pekerja kontruksi, pabrik, sawit, batu bara dan lainnya yang bekerja di lapangan. APD sangat penting untuk digunakan sebagai pelindung diri guna menurunkan risiko kecelakaan kerja serta penyakit yang bisa terjadi saat kerja.

Mengikuti peraturan perusahaan dalam penggunaan APD harus diterapkan, setiap perusahaan wajib menerapkan APD, terdapat hukum yang mengatur penggunaan APD di perusahaan, apabila tidak ada maka perusahaan tersebut bisa mendapat sanksi.

Disebutkannya, untuk penggunaan APD tertuang dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Hal tersebut justru dilanggar oleh proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi (Rehabilitasi Plaza Ngawi untuk HPP tahap II). Proyek yang dikerjakan PT. Andy’s Kencana dan diawasi PT. Skala Pilar Lima dengan biaya Rp. 18.875.991.490,49 dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini pekerjanya banyak yang tidak menggunakan APD, seperti sepatu kerja, helmet, juga safety belt untuk pekerja yang berada diatas ketinggian 3 meter atau lebih.

Proyek pemerintah yang seharusnya tertib dan menjadi pelopor pada Peraturan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yakni Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) justru lebih banyak mengabaikan. Seperti tidak terpasangnya jaring pengaman (safety net/ safety deck). Hal untuk menghindari benda yang jatuh dari lantai atas tidak mengenai pekerja dibawah.

Selain itu juga ditemukan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan ditemukan 2 merek semen dan holow partisi gypsum yang sangat tipis dan mudah bengkok.

Saat tim menanyakan kepada security dan seorang ASN dari Dinas PUPR Kabupaten Ngawi yang mengaku bernama Arif, tentang keberadaan Safety Head Officer (SHO) mengatakan, “SHO nya sedang berada diluar kota. Jika terjadi kecelakaan kerja bisa di cover oleh kita yang ada,” Jawabnya. Rabu, (09/08/2023).

Padahal tanggung jawab SHO dan pekerja yang sudah jelas berbeda. SHO memiliki SOP K3 yang benar. Sedang yang lain tidak.
Selanjutnya tim akan meminta keterangan kepada dinas dan instansi terkait. (Tim)

Pos terkait