MPI, BMR – Pada kegiatan penambangan yang berstatus menengah keatas, sudah selayaknya sebelum melakukan kegiatan sudah ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, tidak serta merta langsung mendirikan bangunan berikut tempat pengolahannya seperti alat crusher yang berkapasitas sedang. kegiatan tersebut berhasil diinvestigasi oleh awak media, adapun kegiatannya itu berlokasi di Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara (Sulut).

Keberadaan kegiatan dimaksud, terbukti bahwa mereka juga telah mendirikan sejumlah gedung dan bangunan penunjang lain, layaknya telah mengantongi ijin produksi, kebebasan menggunakan peralatan berat berupa beberapa excavator, beberapa unit mobil dump truck, buldozer serta kendaraan lainnya. Sabtu (9/8/2025).
Cara ini memicu munculnya dugaan bahwa adanya keberanian sang pemodal melakukan kegiatan seperti itu, karena mungkin telah adanya persekongkolan dengan beberapa pihak, Dugaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait dalam wilayah tersebut pun mengetahui hal yang illegal itu.
Saat awak media tiba dilokasi, disambut oleh seorang penjaga pos dan kemudian wartawan mendapatkan info keterangan bahwa penanggungjawab dari mereka sedang berkunjung ke rumahnya Kepala Desa Onggunoi Induk Kecamatan Pinolosian Timur yang juga terinformasi bahwa Kepala Desa (Kades) mengetahui kegiatan itu. Setelah mendapat arahan dari seorang petugas jaga pos, wartawan kami langsung menuju ke tempat sesuai arahannya.
Setibanya di rumah Kades Onggunoi Induk Hamrin Abbas, benar ada tamu yang sedang berbicara dengan Kades, dan tetamu tersebut adalah orang dari perusahaan tanpa legalitas itu. Tidak lama berselang, merekapun langsung pamit seolah menghindar dari pantauan awak media.
Terkonfirmasi lewat Kades Onggunoi Induk, Hamrin Abbas bahwa itu benar, mereka adalah orang dari perusahaan, tapi saat ditanya indentitas mereka, Hamrin Abbas selaku Kades mengatakan bahwa dia pun tidak mengetahui nama atau identitas mereka itu. “Betul mereka itu orang perusahaan, tapi saya tidak mengetahui nama-nama mereka”, ucap Kepala Desa Onggunoi Induk Hamrin Abbas.
Suatu keganjilan, sebab seharusnya setiap orang yang baru berkunjung apalagi melakukan kegiatan dalam wilayah lingkup Desa, mereka harus melaporkan kedatangan atau kunjungan mereka. Namun aneh, Kepala Desa tidak mengenal mereka, dugaan, telah terjadi konspirasi untuk tidak memberitahukan identitas para pelaku illegal dimaksud.
*Sutimin Tubuon*












