MPI, LAMPUNG – Fenomena PHK karyawan akibat hasil Medical Check Up (MCU) menimbulkan perdebatan hukum, terutama jika dilakukan sepihak tanpa mekanisme pembuktian yang benar.
Hal itu dialami oleh 7 orang karyawan PT GRAND WIJAYA PERSADA, perusahaan outsourcing di PLTU Sebalang Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan (Lamsel) yang dipaksa untuk mengundurkan diri akibat hasil MCU tersebut.
Trisutiawan yang sudah bekerja kurang lebih 5 tahun di PT GRAND WIJAYA PERSADA itu mengaku heran bahkan menduga ada manipulasi hasil MCU yang menyatakan dirinya positif terpapar Narkotika.
Padahal kata pria yang akrab disapa Wawan ini, pihak perusahaan mewajibkan setiap tahun karyawannya harus dilakukan MCU. Dari tahun pertama kerja hingga tahun ke empat hasil MCU dinyatakan sehat secara keseluruhan bahkan negatif Narkoba”
“Kenapa hasil MCU di tahun 2026 ini saya dinyatakan positif Narkoba. Semestinya dari tahun pertama MCU hingga tahun ke Empat itu, positif juga donk, kenapa hanya tahun ini doang,” ungkap Wawan kepada Awak Media Patroliindonesia.com melalui telepon selulernya Senin (4/5/2026).
Atas persoalan itu, sontak Wawan terkejut karena tidak merasa memakai barang haram itu. Jika pun ada ujar Wawan, seharusnya muncul juga pada hasil MCU pertama atau tahun- tahun sebelumnya,
“Ini ada hal yang janggal, saya menduga ada manipulasi hasil MCU sehingga itu menjadi dalih perusahaan PHK karyawan,” ujarnya.
Lantas, dipaksa untuk mengundurkan diri, Wawan pun tak terima, ia menilai pihak perusahaan outsourcing tersebut melakukan tindakan semena-mena.
“Saya melakukan tes urine mandiri pada sebuah rumah sakit ternama dan hasilnya dinyatakan negatif, namun perusahaan tetap meminta saya untuk mengundurkan diri,” terang Wawan.
Persoalan itu terus bergulir hingga pekerja tersebut bersama pendamping hukum nya (Marwan S.H) mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung dan telah dilakukan Bipartit.
Namun, pihak PT GRAND WIJAYA PERSADA pun dinilai bandel lantaran mengabaikan panggilan pihak Disnaker Bandar Lampung untuk memberikan berita acara dan klasifikasi ihwal hasil MCU tersebut.
“Panggilan pertama pihak perusahaan datang, selanjutnya panggilan ke dua dan ketiga mereka nggak datang,” tandas Wawan.
Kasus PHK sepihak dapat memunculkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Pimpinan perusahaan yang memberikan ancaman PHK secara tidak sah (intimidasi agar mengundurkan diri) berpotensi dijerat hukum.
Marwan (pendamping hukum wawan-red) mengatakan kami akan terus kawal kasus Bipartit ini hingga ada kata mufakat antara kedua belah pihak dimana klien kami ingin tetap bekerja di perusahaan itu, atau jika memang PHK nya sesuai hukum yang berlaku keluarkan Hak klien kami pesangon dan lain – lain nya” tegas Marwan
Datok Abdul Nasir Selaku Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Yang juga sebagai kakak Korban PHK yang menetap di Provinsi Banten pun angkat bicara “saya tidak akan tinggal diam melihat kesewenangan PT. GWP yang menurut saya telah menebar fitnah terhadap adik saya (Trisutiawan) kami baik pribadi dan Organisasi siap kawal persoalan ini hingga mendapatkan keadilan bagi Adik kami”Tegas Datok
Hingga berita ini diunggah, pihak PT GRAND WIJAYA PERSADA maupun pihak Disnaker Bandar Lampung belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut, kendati demikian,media MPI akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.(Red)












