MPI, TANGERANG – Dugaan praktik “kondusifitas berbayar” mencuat dalam proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Saham No. 16, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Bangunan yang hingga 10 Februari 2026 pukul 13.47 WIB terpantau masih dalam tahap pengerjaan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas konstruksi tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Sorotan publik menguat setelah beredarnya rangkaian percakapan digital yang mengindikasikan adanya peran seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial Axxxx dari salah satu redaksi media lokal.

Dalam percakapan tersebut, nama “Anton” disebut sebagai pihak yang “mengatur” dan “mengondisikan” wartawan yang datang ke lokasi proyek agar situasi tetap aman dari pemberitaan negatif. Beberapa kutipan percakapan memperlihatkan adanya permintaan agar berita tidak dinaikkan, disertai jaminan bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui pertemuan secara tertutup.
Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut juga diduga berupaya memberikan sejumlah uang kepada beberapa tim media yang tengah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pelanggaran izin bangunan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
“Profesi pers memiliki fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kepentingan publik, sehingga setiap bentuk intervensi finansial yang bertujuan memengaruhi pemberitaan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas jurnalistik.” Halo itu dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). Pada Rabu (11/1/2026).
Di sisi lain, aspek perizinan bangunan menjadi pokok persoalan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Apabila pembangunan tetap berjalan tanpa izin sah, sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan ini bukan semata soal kelengkapan dokumen, tetapi menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum daerah.
Dugaan adanya praktik “backup” oleh oknum yang mengatasnamakan profesi pers berpotensi mencederai kepercayaan publik. Ketika pengawasan berubah menjadi negosiasi, maka tata kelola pemerintahan yang bersih berada dalam posisi terancam.
Lokasi proyek berada pada koordinat 246° SW dengan ketinggian sekitar 29,7 meter di atas permukaan laut sebagaimana tercatat dalam dokumentasi pemantauan lapangan.
Hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya papan informasi PBG di sekitar lokasi proyek sebagaimana lazimnya pembangunan yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran dan belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam percakapan maupun dari instansi pemerintah terkait.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, oknum yang terlibat dapat menghadapi sanksi etik dari lembaga pers terkait serta konsekuensi hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
Pemilik atau penanggung jawab proyek juga akan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai regulasi perizinan bangunan yang berlaku.
Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait proyek di Sukasari tersebut diimbau menyampaikannya melalui kanal resmi pemerintah daerah atau lembaga berwenang guna memastikan proses klarifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi utama dalam menjaga tertib tata ruang dan integritas profesi jurnalistik.
Abib – Raka












