Pembobol Rumah Sikat 61 Juta Diringkus Polisi

MPI, SUMUT – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III Pulo Bargot Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial GPS alias Pak Lamsan (30), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sorta seorang PNS berusia 56 tahun. Pada tanggal 31 Desember 2024, korban mendapati ATM yang disimpan di dalam dompetnya hilang, sementara jendela kamarnya ditemukan dalam kondisi bekas congkelan. Setelah memeriksa rekeningnya, korban mendapati uang senilai Rp 61.759.000 telah hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang ada, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya pada 13 Januari 2025,” ujar AKP Andita Sitepu.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disimpan dalam tas plastik berwarna biru. Pelaku juga mengakui telah menyimpan uang hasil kejahatannya sebesar Rp15 juta di rekening bank atas nama korban. Selain itu, pelaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli ayam jantan dan panggangan ayam listrik.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada 23 Desember 2024 dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban dan menarik sejumlah uang. Pelaku juga sempat menyembunyikan sisa uang hasil kejahatannya untuk menghilangkan jejak.

“Berbagai barang bukti telah kami amankan, termasuk uang tunai, buku tabungan, kartu ATM, dan sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan hasil kejahatannya,” tambah AKP Andita Sitepu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

(Kholik)

Pos terkait