Pemdes Tanjung Punak Mengecam Keras Berita Jurnalis Rupat yang Diduga Tidak Berimbang dan Tak Beretika

MPI, Rupat Utara, Bengkalis – Kisruh yang terjadi dengan Dana Publikasi Bermasa antara Jurnalis Rupat dan Forum Wartawan Rupat nampaknya semakin memanas.

Hal ini terbukti dengan naiknya berita di beberapa pemberitaan dari kedua belah pihak, adapun tuntutan dalam pemberitaan dari Jurnalis tersebut adalah mengatakan Forwa Rupat tidak berhak mendapatkan Dana tersebut.

Foto : Istimewa. (Saat mediasi dengan pihak Desa Tanjung punak)Sementara dari Kubu Forwa Rupat jelas yang mempunyai hak tersebut adalah Sukma Nuberi wartawan di desa Tersebut.

Kades Tanjung Punak Asri melalui Pemdes juga angkat bicara bahwa mereka sangat kesal dengan pemberitaan itu.

Mereka mengatakan Bahwa gabungan Jurnalis tersebut jelas salah kaprah dan melakukan pencemaran nama baik Pemerintah Desa. “Sesuai dengan juknis perundangan dari pihak PMD bahwa yang berhak mempromosikan dan mendapatkan dana Bermasa itu adalah wartawan daerah setempat dan di Kecamatan. Seperti yang kami ketahui bahwa hanya ada Tiga orang wartawan disini, yakni Jonggi Siahaan dari Media Angkat Berita (Bidik Kasus), Sukma Nuberi dari Riau Karya dan Selamat R dari media Target Kasus yang telah mulai tua dan Uzur. Jadi kita ikut arahan perundangan yang telah ditetapkan.” Jelasnya.

Lanjut Kades. “Jadi dimana salahnya pihak desa memberikan dana tersebut kepada pihak yang tepat, karena selain Pak Sukma Nuberi wartawan dari kecamatan disini, dia juga beserta keluarganya menetap dan tinggal di Desa kita ini. Jadi sementara wartawan yang minta tersebut adalah Wartawan Kecamatan Rupat yang di luar dari kita.” Ungkapnya.

“Dan kita pun sekarang lagi memikirkan mau apa, ini akan kita naikkan kepihak berwajib karena telah melakukan pencemaran nama baik Pemdes kita. Sambung Kades.

Menurut Sukma Nuberi, memang ada pihak Jurnalis Rupat telah melakukan beberapa pencairan terhadap beberapa Desa yang berada di Kecamatan Rupat Utara. Ada 7 Desa di Rupat Utara menganggarkan dana tersebut dan rata-rata diambil oleh jurnalis Rupat yang dari lain kecamatan.

“Sementara secara perundangan yang seharusnya itu adalah hak wartawan di kecamatan tersebut tidak dapat. Jadi satu Desa yang menganggarkan, kenapa harus di peributkan dan viralkan beritanya.” Ujarnya.

“Dan kalau ada yang menuntut pencemaran nama baik atas hal tersebut, kita akan siap mendampingi, biar tidak semena-mena mereka berbuat dan mengintimidasi pihak Pemdes.” Pungkasnya. Kamis, (19/1/2023).

Pers: Raden Sukma
Sumber: Tim

Pos terkait