MPI, Pohuwato – Ismail Hippy, Ketua DPD LA HAM Kabupaten Pohuwato, Lembaga Analisis Hak Manusia, mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup aktivitas penambangan ilegal di Desa Bulangita, Desa Teratai, dan Balayo secara permanen. Hal ini sangat penting, karena jika terjadi banjir, masyarakat akan kembali meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, Senin. 28 Juli 2025.
Seringkali pemerintah menjadi sasaran kritik, padahal masalah ini disebabkan oleh penambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Oleh karena itu, Ismail Hippy meminta agar pemerintah daerah mempercepat penutupan tambang ilegal di Bulangita, Teratai, dan Balayo, dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk pertumbuhan ekonomi.
Meskipun belum ada pengelolaan pertambangan resmi di Bulangita, ekonomi masyarakat tetap berjalan baik, bahkan mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, mereka meminta agar tambang tersebut ditutup secara permanen.
Surat edaran dari Pemerintah Kecamatan Marisa mengenai permohonan penertiban aktivitas PETI di Bulangita menunjukkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan, telah terjadi sedimentasi pada saluran sekunder dan sungai akibat aliran permukaan yang disebabkan oleh pembukaan lahan di hulu.
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) semakin tidak terkendali. Selain itu, lokasi aktivitas PETI berdekatan dengan rencana pembangunan kanal yang akan melintas di Desa Bulangita, Teratai, dan Palopo, yang dapat mempengaruhi proyek APBN untuk penanggulangan bencana. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Kapolres untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah Desa Bulangita dan Desa Teratai guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta hal-hal berikut:
1. Eksploitasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
2. Tertutupnya aliran sungai Bulangita akibat sedimentasi.
3. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan yang merusak lingkungan dengan sanksi yang berat sesuai ketentuan.
Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan ini juga melanggar prinsip perlindungan lingkungan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan kaidah penataan ruang sesuai UU No. 26 Tahun 2007. Red












