MPI, TANGERANG – Kembali ditemukan hal yang menjadi Pelanggaran pada kegiatan kerja para Kontraktor yang melanjutkan pemasangan BTS yang sudah dilarang di wilayah administratif Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perencanaan pemasangan Tiang BTS di Kelurahan Buaran Indah, dilingkungan RT Buang itu diduga perizinan PBG telah diterbitkan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab, pasalnya untuk BTS tidak boleh lagi ada pemasangan di Kota Tangerang. Namun dikonfirmasi, diduga seorang pelaksana bernama Hermawan menjawab pertanyaan wartawan terkait itu dan mengatakan sudah ada izinnya.
“Ya pak, saya tidak ada ditempat, tetapi itu sudah ada terbit PBG nya.” Ujarnya. Pada Kamis (08/01/2026) lalu via Ponsel di WhatsApp Hermawan.
Namun awak media yang pertanyakan di izin AMDAL nya, langsung dijawab detail perizinannya kurang paham atau ga tau. Kamis [8/1 15.46] di Tower BTS Buaran indah, “Info dr kantor PBG nya sdh terbit pak,” Balas Chat WhatsApp Hermawan.
Namun jika ternyata Pemkot Tangerang memang benar telah menerbitkan izin di lokasi tersebut, akan menjadi penilaian buruk dari sorotan para aktivis terhadap kinerja Pemkot Tangerang yang kurang tegas dalam menjalankan peraturan dan kebijakan, sekalipun kesalahan oknum pegawai atau petugas Lapangan di Dinas terkait yang telah menerbitkan izin PBG.
Achmad Sujana dari Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) melihat di lokasi tersebut jelas melanggar, karena itu ada tepat dilingkungan pemukiman yang akan sangat berdampak terhadap masyarakat disekitar. “Dampak radiasi di sekitar lokasi titik pemasangan BTS akan sangat membahayakan warga. Jangan itu Ketua RT di lingkungan asal setujui saja, karena jelas itu sudah melanggar aturan Perwal dan masyarakat yang terdampak akan sangatlah dirugikan kedepannya.” Papar Achmad Sujana yang juga selaku Pimpinan Umum dari Redaksi di Media Patroli Indonesia dan Redpel dari Media Bhayangkara DOT com sekaligus Sekjen di DPP AWII.
Dasar Peraturan
Pemerintah Kota Tangerang memiliki aturan terkait menara telekomunikasi (BTS), dengan dasar utama seperti Peraturan Walikota (Perwali) No. 32 Tahun 2017 yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, serta penindakan terhadap BTS ilegal, namun dokumen khusus terbaru terkait AMDAL BTS (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang spesifik dan sangat baru memerlukan pengecekan langsung di JDIH Kota Tangerang atau dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencari Perwali atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkini yang mengatur AMDAL BTS secara lebih rinci, karena berita penindakan Satpol PP lebih menekankan aspek perizinan (IMB) daripada AMDAL-nya.
Sujana kembali meminta kepada petugas dari Satpol PP Kota Tangerang menindak tegas kegiatan yang melanggar di lokasi tersebut. Lalu, APIP Pemkot Tangerang juga harus terus berjalan eksis di dalam pengawasan kegiatan kerja di kedinasan, hingga tidak ada lagi kesalahan pegawai pemerintah atas perizinan yang sesuai peraturan, dan tidak ada lagi seperti ini.
“Jangan ada peraturan yang dilanggar oleh oknum di Dinas terkait penerbitan PBG di Pemerintah kota Tangerang.” Tegas Joe’na (Sapaan akrabnya-Red).
Dirinya juga mengatakan akan paparkan temuan lainnya, dan menyebutkan akan segera menelusuri adanya informasi dari pihak Kontraktor kepada para oknum di lapangan ataupun di Kantor Dinasnya.
“Yang saya dengar sih ada kompensasi di lingkungan untuk warga sekitar atau pak RT nya. Disinyalir telah diterima 10 Juta. Jelas itu akan menjadi dugaan Gratifikasi yang akan membawa ke ranah Hukum di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semua yang memberi dan menerima bersama.” Ungkapnya.
Selanjutnya Sekjen DPP AWII Joe’na pun akan mempertanyakan ketentuan sangsi administrasi dan ketegasan hukum atas pelanggarannya dari tuntutan pihak Aparatur dan Walikota atau Wakilnya dan juga kepada DPRD Tangerang.
“Ya kalo perlu, akan saya surati kepada para Anggota DPRD dan Walikota untuk kejelasan aturan yang dibuat dan harus dijalankan dengan semestinya.” Tutup bang Joe’na.
**












