MPI, Pohuwato – 27 Februari 2025 – Penambang Rakyat di Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, meminta agar aktivitas mereka dilegalkan. Mereka mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar perlakuan terhadap Penambang Rakyat sama adilnya dengan perlakuan yang diberikan kepada Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka, pada Rabu (26/2/2025).
Para penambang ini sedang memperjuangkan hak hidup mereka yang dijamin oleh konstitusi dalam UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 33:3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup secara ekonomi, sejahtera, dan makmur.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada kepastian dan izin dari pemerintah yang dikeluarkan. Mereka sangat berharap agar pemerintah dapat membantu mereka dalam mendapatkan izin operasional.
“Kami sangat berharap agar pemerintah dan APH dapat memperjuangkan nasib kami dengan memberikan izin yang setara dengan Perusahaan Pertambangan. Jika Perusahaan bisa mendapatkan izin, mengapa kami sebagai rakyat tidak? Padahal ini adalah tanah kami, tanah milik warga lokal,” ujar salah satu penambang yang enggan menyebutkan namanya.
“Kalau aktivitas kami dihentikan, bagaimana nasib istri dan anak kami? Siapa yang akan memberi mereka makan? Pekerjaan kami ini hanyalah sebagai penambang,” keluh salah satu penambang dengan wajah sedih.
Mengacu pada konstitusi UUD 45 Pasal 33:3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, maka sangat bijaksana jika pemerintah segera memfasilitasi legalisasi pertambangan rakyat ini agar statusnya menjadi sah secara hukum. Red












