MPI, Tangerang – Pengiriman Batubara Ilegal yang berasal dari Wilayah Sumatra ke salah satu Pabrik Pengolahan Plastik yang berada di Pasar Kemis, Tangerang terkena jerat hukum yang ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia Markas Besar (Mabes Polri). Pada Tanggal 05 Januari 2025 lalu.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pidana dan Proses penangkapan atas tindakannya, para pelaku, tersangka langsung dibawa Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ke Mabes Polri untuk diminta Keterangan, sedangkan Armada jenis Truck (Engkel Bak Mati), di Police Line di Depan Jalan PT. Harvestindo Kp. picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Diduga Pemilik Batubara yang bernama Edy Suparman ditangkap karena diduga tidak memiliki izin resmi atau tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun perizinan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di dalam penyertaan Surat Jalan yang dibawa Supir Armada Trucknya.
Dugaan kuat, Batubara tersebut berasal dari Tambang Batubara yang ilegal dan di distribusikan kepada Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Supir yang dibawa ke Mabes Polri telah dimintai keterangan, tersebutlah nama para pemilik yang terseret, selain Edy S, berikut juga beberapa nama yang telah dikantongi para Penyidik, mulai dari pemilik, pemilik kendaraan, penerima Batubara hingga menjadi Saksi ataupun pihak yang turut serta dalam kegiatan di transaksi jual beli hingga penadahnya.
Kemudian prosesnya dilanjutkan kepada Saksi-saksi yang dipanggil ke Mabes Polri untuk Berita Acara Polisi (BAP).

Sangsi Pidana terkait Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dan Ketentuan Hukum, perkara Pidana tersebut akan dikembangkan sampai ke titik asal Batubara yang perlu dibuktikan legalitas Tambang Batubara di lokasi.
Hingga saat ini tim wartawan berusaha menghubungi pihak Kepolisian, namun menurut informasi yang tengah beredar, hingga saat ini, Kamis (27/02/25) belum juga ada tindakan tegas atau putusannya dari Pihak Pengadilan. Bahkan tidak ada pengembangan tindakan lebih lanjut ke lokasi Pertambangannya.
Penangkapan atas 6 Unit Armada Truck dilakukan Tim Tipidter Mabes Polri sejak Tanggal 5 Januari lalu, disinyalir hingga saat ini masih dalam Penanganan pihak Tipidter Mabes Polri, Pengembangan dan proses hukumnya belum ke Pengadilan.
Menurut keterangan dari salahsatu saksi yang enggan disebut namanya, hingga saat ini masih di Proses di Mabes Polri.**












