Pengakuan Kepsek SMAN 2 Tangerang Pernah Terima Titipan, Kenapa Tidak Diproses Hukum?

MPI, Tangerang, Banten – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Banten yang saat ini tengah tercoreng menuai dampak dari terbongkarnya hal curang yang pernah ada di sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.

Link info berita dan konten medsos terkait PPDB / SPMB di Dinas Pendidikan provinsi Banten 2025.

https://vt.tiktok.com/ZSByuSYp2/

Kasus Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Tangerang yang sempat viral di Medsos akun milik Pororo secara jelas dan tegas mempertontonkan konten wawancara dengan Kepsek SMAN 2 yang bernama Kukuh Wahyudin dengan pengakuan hal curang dalam proses PPDB sebelumnya.

“Namun pengakuan yang secara jelas itu tidak berlanjut ke proses hukum. Pororo hanya membuat konten untuk membuka informasi publik saja, padahal itu masuk ke pelanggaran Undang-undang di KUHP pada penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan si Kepala Sekolah.” Kata Joe’na selaku Sekjen DPP AWII.

Sebelumnya, dirinya juga telah membuat pernyataan yang serius pafa topik PPDB dan SPMB tahun 2025 di provinsi Banten.

Tokoh Pers yang kini menjabat Pimpinan Umum di Media Patroli Indonesia (MPI), bernama lengkap Achmad Sujana inipun turut mengomentari sisi buruk di Disdik provinsi Banten dan kini beliau meminta Pemerintah Banten menindak tegas hal yang telah terkuak di Media publik itu.

“Seharusnya Pemerintah dapat melihat ini sebagai contoh yang sangat tidak baik dan perlunya ada sangsi pemecatan dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten karena pengakuannya telah mencoreng Institusi Negara di ranah pendidikan dan jelas itu sebagai pengakuan perbuatan di bidang pendidikan yang sangat tidak adil bagi masyarakat. Seharusnya Pecat itu si Kepala Sekolah serta Jajaran di Disdik.” Ujarnya, Selasa (15/7/2025) kemarin saat menyambangi KCD di Kota Ayodhya.

Setelah keluar dari kunjungan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten untuk SMA dan SMK Negeri kota Tangerang yang berada di Ruko Ayodhya Kota Tangerang bersama rekan pathner Abdul Jalil, selaku Ketua Perlindungan Konsumen RI (LPK-R) Kota Tangerang, Banten, dirinya juga meminta Abdul Jalil melakukan tindakan Surat Klarifikasi ke Disdik atas pelayanan Publik di KCD.

Pasalnya layanan di KCD tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan yang krusial, tidak ada Pejabat Berkompeten yang mewakili. “Hanya ada staff yang ga berkompeten dan tidak bisa menjawab hal-hal terkait SPMB disaat Kepala KCD nya tidak ada ditempat, itu seperti tidak mewakili dan melayani. Padahal Abang kan dari Lembaga sebagai kontrol sosial di pengawasan layanan publik juga loh.” Imbuhnya.

Foto : (Istimewa) Joe’na dan Abdul Jalil.

Dilanjutkan oleh pemaparan Abdul Jalil bahwa perlunya penegakan hukum dari sisi Konsumen yang merasa dirugikan di bidang pelayanan Dinas Pendidikan.

“Masyarakat kota Tangerang juga harus mendapatkan kejelasan tentang SPMB. Kami ke kantor KCD disini untuk dapat meminta data-data PPDB di SPMB 2025 dari Dinas Pendidikan provinsi Banten agar jelas kebijakan dan langkah kerja di Disdik selaku penyelenggara Penerimaan menaungi Panitia PPDB di SMAN / SMKN secara terbuka. Apalagi itu sudah sempat viral  pengakuan Kepala Sekolah SMAN 2 kota Tangerang yang mengaku benar dia pernah menerima titipan. Selanjutnya kami akan bersurat ke Instansi terkait di  provinsi Banten dan ditembuskan hingga ke Istana Negara, karena pentingnya sisi Pendidikan dan Kesehatan.” Ucap Abdul Jalil yang juga menegaskan akan proses semua pengaduan Konsumen ke dirinya.

Abdul Jalil juga siap menampung aduan dari masyarakat kota Tangerang secara sukarela, “Silahkan datang ke kantor aja, saya siap menerima pengaduan terkait PPDB karena ini penting untuk Generasi. Dan semua sesuai Undang-undang, jadi yang melanggar harus diproses hukum.” Tegasnya.

Lebih lanjut Joe’na mengungkap bahwa Kampanye bapak Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur (Wagub) Dimyati Natakusumah menyatakan program ada sekolah Gratis, namun dirinya melihat di tengah kebingungan masyarakat Banten yang anaknya tidak diterima bersekolah di sekolah negeri dan sudah disolusikan ke Sekolah Swasta Gratis ada Kwitansi di seorang pendaftar di Sekolah swasta.

“Jelas itu tidak Gratis lah pak Gubernur, masa gratis masih harus bayar Seragam dan uang pangkalnya. Dan pak Gubernur pun tidak menunjuk dan informasikan kepada Masyarakat Banten, di Sekolah Swasta yang mana saja yang menerima secara gratis mulai pendaftaran hingga bebas pungutan hingga lulus Sekolah.” Tanya Joe’na melalui Media Online ini.

“Harusnya kan tanpa terkecuali untuk di Sekolah seluruh Banten, kan 20 persen APBD Banten alokasi utamanya harus ke bidang Kesehatan dan Pendidikan. Tegaskan terkait sangsi dan sisi buruk di Disdik hingga Kepsek yang masih nakal dan pernah nakal, karena pengakuannya tidak menghilangkan sangsi Hukumnya.” Pungkas Joe’na menutup wawancaranya terkait SPMB 2025. **

Pos terkait