Penjualan Rokok Ilegal Menjamur di Parung Panjang Toko Tiga Serangkai Comunity Madura,

MPI, Tangerang – Pada Rabu Tanggal 11 Februari 2025 pukul 01.45 Wib dini Hari Tiga Serangkai Comunity Madura dan Team Media Gabungan Yang Berlokasi di kampung pingku Rt 02 Rw 04 kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor Jawa Barat Menjual Rokok Ilegal tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara secara bebas dan di back up oleh oknum Aparatur desa.

Penjualan Rokok Ilegal Menjamur di Parung Panjang Toko Tiga Serangkai Comunity Madura, Diduga ada Back Up Oknum Aparatur Desa

Sungguh ironis maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sudah beredar luas secara bebas dipasarkan tanpa adanya pantauan dari bea dan cukai dampaknya dapat merugikan negara . Rokok yang bermerk bonte sudah banyak sekali dijual secara bebas dan banyak ditemukan diwarung warung Madura.

Di balik transaksi yang terlihat biasa, tersimpan keresahan warga yang khawatir akan dampaknya, di sebuah sudut kampung tepatnya di toko kelontong Madura Tiga Serangkai Community, rokok tersebut disebut-sebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok bercukai resmi.

Dalam investigasi lapangan awak media pedagang mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut ada yang mengantar atau ada bos rokok ilegal nya satu slot itu kisaran harga Rp.103.000,-

Untuk sebagian pembeli, harga murah mungkin menjadi daya tarik. Namun bagi SS, seorang warga setempat, kondisi ini justru menimbulkan kegelisahan.

Ia mengaku resah melihat peredaran rokok non cukai yang dinilai semakin terbuka.

“Bukan hanya soal murahnya. Ini soal dampaknya. Negara bisa rugi karena cukai tidak masuk. Pajak daerah juga berkurang,” ujarnya dengan nada prihatin.

Menurutnya, harga yang lebih rendah juga membuat persaingan tidak sehat bagi pedagang dan industri rokok legal yang taat aturan.

Di sisi lain, ia juga mengkhawatirkan dampak kesehatan masyarakat jika produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan resmi.

Kegiatan adanya praktik jual beli Rokok ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama tentang aturan dan tanggung jawab sosial,” tambah nya warga sekitar yang kontra dengan penjualan rokok Ilegal secara bebas di parung panjang.

Dan saat dikonfirmasi awak media, pihak penjual di toko tersebut membenarkan bahwa rokok merek BONTE dijual di tokonya. Berdasarkan pantauan di lokasi, transaksi penjualan rokok tersebut terlihat berlangsung.

Namun, situasi sempat memanas ketika seorang pemuda berinisial YZ, yang mengaku warga setempat, mendatangi tim media dan mempertanyakan surat tugas serta Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan.

YZ juga meminta agar tim media menunjukkan izin dari pihak desa serta lingkungan RT dan RW setempat.

Menanggapi hal itu, Raka dari Tim Investigasi AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) menjelaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan wartawan memiliki hak melakukan wawancara kepada narasumber.

“Kami menjalankan tugas sesuai tupoksi wartawan dan dilindungi undang-undang. Kami izin kepada narasumber yang diwawancarai,” ujarnya.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial ZZ yang mengaku aparat desa setempat datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, yang bersangkutan menolak menyebutkan identitas lengkapnya dan meminta agar tidak terjadi kegaduhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Secara yuridis, peredaran rokok tanpa pita cukai sah atau dengan pita cukai salah peruntukan merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana penjara dan denda berat bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pelunasan cukai yang semestinya. Pasal 54 dan Pasal 55 UU tersebut memberikan dasar hukum kuat untuk penindakan pidana, termasuk penyitaan menyeluruh atas barang bukti dan penelusuran jaringan distribusi. Ketentuan ini dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Analisis dampak fiskal menunjukkan kerugian negara yang signifikan. Dengan selisih cukai sekitar Rp6.000 hingga Rp6.850 per bungkus akibat manipulasi pita cukai, satu agen kecil dengan peredaran 10.000 bungkus per bulan berpotensi merugikan negara hingga sedikitnya Rp60 juta per bulan atau sekitar Rp720 juta per tahun. Angka ini belum termasuk potensi kehilangan Pajak Rokok dan PPN Hasil Tembakau, sehingga total kerugian fiskal diperkirakan lebih besar.

Selain aspek fiskal, peredaran rokok ilegal juga membawa risiko kesehatan publik. Produk tanpa pengawasan resmi tidak melalui standar pengujian laboratorium, sehingga kandungan tar dan nikotin tidak terkontrol. Kondisi ini menempatkan konsumen pada risiko kesehatan yang lebih tinggi, sekaligus merusak tatanan persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal.

Sorotan publik juga mengarah pada fungsi pengawasan wilayah. Meski kewenangan utama penindakan cukai berada pada Bea Cukai, peran kepolisian setempat dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem penegakan hukum terpadu. Dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Melalui rilis ini, tim investigasi gabungan media mendorong audit internal dan penelusuran menyeluruh oleh Kanwil DJBC Banten untuk memastikan kesesuaian antara dokumen penindakan dan pelaksanaan di lapangan, termasuk evaluasi terhadap petugas yang terlibat. Publik juga didorong untuk berpartisipasi aktif melalui saluran pelaporan resmi Bea Cukai guna memperkuat pengawasan sosial sebagai instrumen pencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kasus Parung Panjang menjadi cermin penting bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan konsistensi penegakan hukum, integritas aparat, serta sinergi lintas lembaga. Tanpa langkah tegas dan transparan, praktik manipulasi cukai berpotensi terus menggerogoti penerimaan negara dan merugikan masyarakat luas.

Luna & team

Pos terkait