MPI, Sanggau, Kalbar – Tim investigasi Media Patroli Indonesia menemukan adanya aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal di aliran Sungai Tanjung Kapuas, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam pemantauan di lapangan, sebuah kapal ponton terlihat aktif menyedot serta mengangkut material pasir tanpa adanya papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang di lokasi.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga dijalankan oleh seorang pengusaha berinisial AW.
“Kami khawatir, Bang. Kalau dikeruk terus, sungai makin dalam, tebing bisa longsor, dan airnya jadi keruh. Ini bikin kami was-was karena tinggal di dekat aliran sungai,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak perlu dipublikasikan. Senin (14/4/2025).

Aktivis pemerhati lingkungan pun turut menyoroti aktivitas tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah sungai.
“Pasir di sungai itu bukan cuma benda mati. Itu penyangga keseimbangan aliran air. Kalau sembarangan diambil, risikonya ekosistem rusak, banjir bisa lebih mudah terjadi, dan masyarakat yang bergantung pada air sungai bakal terdampak,” ujarnya.
Selain memicu kerusakan lingkungan, air keruh akibat aktivitas tambang juga mengganggu kehidupan biota sungai dan mata pencaharian nelayan lokal.
Pemerhati lingkungan berencana menyurati Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi dan mendorong penindakan hukum apabila kegiatan tersebut terbukti ilegal.
Sebagai catatan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan penyedotan pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Media Patroli Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait demi menyajikan informasi yang objektif, berimbang, dan berkeadilan kepada publik.
Sumber: Tim Investigasi












