Patroli Indonesia | JAKARTA– Peredaran gelap narkotika kembali digagalkan Polisi dari Ditrektorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Mabes Polri. Dari pengungkapan peredaran gelap narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera sejak Agustus hingga September 2021 ada sebanyak 44,4 Kilo ganja, 29 Kilo Sabu dan 1500 butir ekstasi (ineks) diamankan dengan menangkap 11 orang pelaku.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/21) membeberkan ada empat kasus tindak pidana kejahatan narkotika ditengah situasi pandemi covid-19 yang berhasil dibongkar dan digagalkan peredaran gelap narkoba oleh jajaran nya.
“Sejak tanggal 25 Agustus hingga 28 September 202q ada empat kasus kejahatan narkoba dan kami juga masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak,”terang Krisno.
Pengungkapan pertama, kata Krisno, di wilayah Ciputat, Tangerang, Banten. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai menyita barang bukti 500 gram sabu, 200 butir ekstasi seberat 44 gram, dan menangkap tiga orang tersangka. Lalu, ketiga tersangka berinisial ISP, T, dan SR dapat ditangkap di mana masing- masing mereka berperan sebagai pemasok, pengirim, dan penyimpan.
“Jaringan ini TKP-nya hasil pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai,” ujar Krino. Selanjutnya ada pengungkapan kedua di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Barang bukti 1.300 butir ekstasi warna-warni atau seberat 532,96 gram diamankan. Di mana ada satu tersangka yang ditangkap berinisial AS bekerja sebagai kurir ojek daring.
“Untuk kasus kedua ini (ekstasi red) kami sedang mencari pengendalinya berinisial PCB,” kata Krisno. Pengungkapan selanjutnya di wilayah Bogor, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan barang bukti 47 kg ganja golongan satu. Dalam kasus ini Krisno menyebutkan ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka merupakan jaringan Mandailing Natal (Sumut) dan Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ditangkap di tiga wilayah itu, Mandailing Natal, Padang, dan Bogor, termasuk pengendalinya ditangkap di Padang dan Medan,” kata Krisno. Untuk perkara ganja ini, lanjut Krisno, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan ladang ganjanya.
Pengungkapan yang keempat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kg dan tersangka lima orang. Menurut Krisno, dalam pengungkapan jaringan ini, pihaknya melakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera ke Serang, Banten, hingga akhirnya menangkap dua orang di salah satu hotel dengan inisial R dan WMP.
Tim, katanya, juga menangkap penerima paket narkoba tersebut di wilayah Jakarta dengan inisial NHF, termasuk pengendalinya di Aceh berinisial HS. “Kami juga menangkap pengendalinya di Jakarta inisial E,”terangnya.
Selain itu, kata Krisno, tersangka HS diduga mengendalikan peredaran narkoba, termasuk transportasi narkoba dari Aceh. Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Untuk itu Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sema dengan Kepolisian Malaysia dalam mengungkap jaringan tersebut.
Kesebelas tersangka ini, kata Krisno, dikenakan pasal-pasal baik sebagai pembawa, yang menguasai ataupun yang mengedarkan. ” Beberapa dari tersangka ini ada yang residivis, seperti yang jaringan ganja, mereka ada yang bekerja sebagai buruh dan petani. Motifnya melakukan ini karena ekonomi,”pungkas Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Rika Ningsih