Peredaran Obat-obat Keras di Kecamatan Pakuhaji Perlu di Tindak Lanjuti

Patroliindonesia.com TANGERANG – Prihatin terkait bebas nya peredaran dan penjualan golongan obat keras (Tramadol dan Excimer ) diwilayah kabupaten Tangerang. Jumat, (9/4/2021).

Lembaga aliansi Indonesia Divisi KGS (Komando Garuda Sakti) DPC Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Ketua Taufik atau biasa disapa TB, mengajak masyarakat dan seluruh aparatur TNI POLRI beserta para pejabat setempat waspada akan penyalahgunaan narkoba.

“Mari bersama-sama Stop dan cegah pungutan liar, korupsi, kolusi, nepotisme juga Narkoba, seperti motto dari Lembaga aliansi itu sendiri.” Katanya.

TB menuturkan kepada awak media, jika peredaran obat keras sejenis TRAMADOL dan EXCIMER yang ada di wilayah kabupaten Tangerang sudah sangat memprihatinkan, karena banyak toko yang berkedok toko kosmetik ternyata menjual bebas obat keras tersebut.
“Makin maraknya peredaran obat terlarang, padahal undang-undang sudah mengatur tentang peredaran obat keras tersebut.” Ujar TB.

“Dalam pantauan Team Investigasi DPC LAI-KGS Kabupaten Tangerang telah menemukan beberapa toko kosmetik yang diduga menjual bebas, tanpa resep dari dokter untuk penjualan obat keras tersebut di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Sedangkan di pasal 196 undang-undang nomor 36 dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009, sudah mengatur tentang peredaran obat keras. Namun kenapa kaum muda mudi dapat membeli dengan mudah obat keras tersebut dan jika kita biarkan terus, maka akan banyak generasi muda kita yang akan hancur.” Tegasnya.

DPC LAI-KGS kabupaten Tangerang meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas oknum toko kosmetik yang menjual bebas obat keras tersebut.
“Kalau bukan kita siapa lagi yang akan perduli untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini…?” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Pos terkait