MPI, Tangerang Selatan – Aksi demonstran kembali dilakukan tatkala pernyataan kepala Dinas dibeberapa media yang mengcounter aksi pertama dari MADILOG (masyarakat anti dinasti dan oligarki) pada Kamis lalu, (13/03/2023).
Hal ini di sampaikan oleh jendral lapangan Hotmar, “kami beserta rekan rekan dan
Puluhan Anggota MADILOG Tuntut Kejelasan masalah UPTD di Dinas Perkim Tangsel, karena Dinas perkimta Tangerang Selatan tidak mau menerima kami bahkan yang lebih tidak elegan nya berstatmen di media, terkait tuntutan kami ini kan mengenai keterbukaan nya informasi publik, kenapa Dinas tidak mau terbuka atau setidaknya melakukan diskusi,” papar Hotman.
Lebih lanjut, Hotmar dengan kembali nya melakukan aksi ini dengan beberapa Puluhan Masyarakat Anti Dinasti dan Oligarki (MADILOG) berkumpul di depan gedung Pemerintahan Kota Tangerang Selatan menuntut kejelasan terkait UPTD yang diduga simpang siur.
Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 09 tahun 2022 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang beda di bawah DSDABMBK pindah ke Dinas PERKIMTA. Perwal terkait UPTD di Perkim diperjelas dengan Perwal Nomor 111 tahun 2022.
Hotmar selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa masih menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan yang menurut kami tidak sesuai dengan perwal tersebut.
“Menurut kami meskipun sudah ada dua perwal yang mengatur tentang dasar dan teknis tersebut, kami masih menemukan banyak kejanggalan dan pertanyaan”, tutur Hotmar.
Kami hanya mempertanyakan hal tersebut terkait landasan hukum yang digunakan perkim untuk menunjuk Plt sebagai pengganti kepala UPTD? Yang tidak disebutkan dalam Perwal.
“Itukan tidak ada dalam Perwal, Plt ini apakah hanya inisiatif dinas atau akal-akalan mereka saja ? Kita juga bingung apa standard penentuan Plt UPTD itu ?” Ungkapnya penuh tanya.
Bahkan terkait Surat Keterangan (SK) susunan struktur UPTD menurutnya belum dikeluarkan, perwal nomor 111 tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 januari 2023, sementara dalam Perwal No 9/2022 dinyatakan pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru.
“Ini artinya perwal No 111/2023 sudah harus dilaksanakan sejak 1 januari, hampir genap 4 bulan UPTD ada di bawah dinas Perkim. Tapi dalam Perwal nomor 9 tahun 2022, bab 4 tentang ketentuan peralihan dikatakan bahwa pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Perwal, nah ini yang harus di jelaskan Kadis Aris Kurniawan, karna nanti akan berimpack ke APBD”, pungkas nya Hotmar.
Disisi lain dalam aksi tersebut salah seorang koordinator lapangan Askan nor meminta kadis perkimta segera menjelaskan kenapa tidak mau memberikan keterangan terkait pertanyaan yang kami orasikan apakah memang tidak menguasai untuk menjelaskan hal tersebut?
Atau kah memang mungkin ada sesuatu dibalik semua itu.” Tutur nya. (*)












