Peternakan Ayam di Bengkayang Dikeluhkan Warga, Diduga Cemari Lingkungan

MPI, Bengkayang, Kalbar – Sebuah peternakan ayam yang berlokasi di Jalan Sayung, Simpang Dungkan, Kabupaten Bengkayang, dikeluhkan warga sekitar karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari kandang ayam, yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari mereka. Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi MPI, aroma tidak sedap dari kandang ayam menyebar hingga ke permukiman warga, bahkan mencapai Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07, yang berdekatan dengan lokasi peternakan. Para guru di sekolah tersebut menyatakan bahwa bau dari peternakan mengganggu proses belajar-mengajar.

“Kami sangat terganggu dengan aroma yang menyengat ini. Murid-murid kami sulit berkonsentrasi belajar karena bau yang terus-menerus menyebar ke dalam kelas yang mengakibatkan sakit kepala,” ujar salah satu guru SDN 07 saat diwawancarai.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pencemaran air tanah. “Kami khawatir limbah dari peternakan ini mencemari sumber air yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Menanggapi keluhan ini, perwakilan dari pengelola peternakan PT JAPFA menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga untuk membahas persoalan bau dan pembuangan limbah. “Kandang ayam ini berisi sekitar 50 ribu ekor. Kami telah mengadakan rapat dengan warga terkait masalah bau, dan untuk limbah, kami sudah mengalirkannya ke parit, tetapi dipastikan tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Namun, warga masih merasa belum ada perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah dan berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkayang untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi guna memastikan izin lingkungan serta sistem pengelolaan limbah peternakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai regulasi, peternakan ayam skala besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivitas peternakan tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola peternakan belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai solusi konkret atas keluhan warga. Masyarakat pun mempertimbangkan untuk melayangkan aduan resmi kepada pemerintah daerah jika tidak ada tindakan lebih lanjut.

Tim Investigasi MPI akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan adanya solusi yang adil bagi semua pihak.

Sumber: Tim Investigasi

Pos terkait