MPI, BMR – Kegiatan penambangan yang disebut Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) dalam dugaan milik dari seorang berinisial DT (Dede), tepat di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut), seolah semakin berani beroperasi terang-terangan.

Pasalnya, Meski tak mengantongi izin yang resmi, aktivitas penggusuran lahan dilokasi tersebut seakan tak membuat dirinya pedulikan Aturan sesuai dengan Hukum yang ada, mereka melakukan pengambilan material emas itu dengan secara yang sporadis, atau dengan kata lain secara telanjang.
“Adapun alat yang mereka gunakan saat ini adalah dengan alat berat yang berupa excavator berkapasitas besar, praktiknya cara kerja penambangan ini hanyalah untuk memenuhi kepentingan pribadi, dan mereka bebas tanpa ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Minggu (6/7/2025).
Kegiatan yang berskala besar ini telah menjadi sorotan dari khalayak ramai, terutama masyarakat di Sulawesi utara, lebih utama pada lingkar lokasi yang mereka sedang porak porandakan itu.
Beberapa aktifis SULUT yang menyoroti kegiatan tersebut diantaranya Irawan Damopolii, SH dengan mengatakan, pada aktifitasnya PETI yang diduga milik Dede tersebut selain telah mengabaikan warga sekitar terhadap dampak lingkungan, itu juga tidak memberi manfaat sama sekali bagi daerah dan kegiatan penambangan hanya akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang terdapat didalamnya,” ucap Irawan.
Anehnya, sambung Irawan, meski PETI dilakukan secara terang-terangan, para oknum pengusaha dari Jakarta itu tidak tersentuh Hukum. Bahkan tersebar luas kabar di kalangan penambang lain yang ada di lingkaran Tambang Ratatotok pun mengatakan bahwa seorang Dede bisa mengamankan oknum-oknum aparat,” Ungkapnya.
Bukan hanya itu, ada informasi lain yang menyebutkan, bahwa didalam lokasi pengolahan Dede, terdapat satu bak rendaman yang diberikan Dede kepada oknum aparat Polda Sulut. “Ada Bak loh, rendaman itu dinamakan bak oranye. Dan itu kode atau tanda bahwa itulah milik oknum dari Polda,” ujar Irawan.
“Oleh karena itu, lanjutnya, Dede sangat percaya dan berani melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di lokasi itu.
Pihaknya meminta Bareskrim Polri agar segera lakukan penindakan tegas kepada Dede, “Saking beraninya Dede, meskipun lokasi dia melakukan penambangan itu ada di luas lahan yang masih berstatus sengketa dan sementara bergulir, tapi ternyata Dede tetap beraktivitas, benar-benar kebal hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga Dede melanggar 4 (Empat) poin penting, yakni di unsur pelanggaran Undang-Undang (UU), poin tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terpenuhi, tidak memberi manfaat pada masyarakat sekitarnya, dan diduga kuat membawa-bawa nama institusi Lembaga kepolisian yang seolah-olah mem-backup aktivitas ilegalnya.
“Dan terakhir, Dede menguasai lahan yang masih dalam sengketa hukum,” dan bila kegiatan ini terus berlanjut, tidak ada penindakan yang konfrehensip, maka patut kami duga telah ada unsur pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH),” tutup Irawan Damopolii.
(Sutimin Tubuon)












