Polemik SK Pemilihan RT RW dari Kelurahan Kelapa Indah Bisa Jadi Pelanggaran Administrasi

MPI, Kota Tangerang – Kembali tercuat di kantor kelurahan Kelapa Indah, kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Terkait polemik pada sistem Pemilihan RT dan RW yang telah ditentukan sistem Kepanitiaan dari Kelurahan untuk dapat terlaksana di Lingkungan warga Cluster Ayodhya Garden dibawah manajemen Estate Alam Sutera Group.

Surat Keputusan (SK) ditetapkan oleh pihak Kelurahan dan juga Kecamatan setempat. Pemilihan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 27 April 2025 mendatang. Namun proses demokrasi dengan aturan-aturan pemilihan yang sesuai, seperti yang telah ditetapkan di SK tersebut.

Alexander, salah satu warga yang telah mencalonkan diri sebagai Ketua RW ada kesiapan untuk maju dengan dorongan warga juga.

Ia mengatakan, itu harus tetap sesuai SK, dan jika tidak akan ada tuntutan warga karena kecewa atas keputusan yang jadi salah dan bisa berdampak kepada Lurah dan Camat setempat karena tidak dapat mempertanggungjawabkan SK tersebut.

“SK itukan Product kelurahan yang telah diberikan kepada kami agar dapat segera melaksanakan proses pemilihan RT dan RW dengan tata tertib, sesuai aturan dan sistematis administrasi dan tata kelola pemerintahan kota Tangerang.” kata calon RW yang merasa keberatan atas proses Pemilihan itu.

Menurutnya ada yang salah dari kinerja pihak kelurahan yang sebagai panitia di sistem Pemilihan itu. “Ya dipahami dong, mendadak ada surat yang diterbitkan di tanggal 22 April 2025 dari kelurahan atas hasil kordinasi pihak kelurahan dengan “Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Tata Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang yang menjelaskan aturan Pindah KTP. Intinya surat dari kelurahan Kelapa Indah yang tertulis bahwa untuk pembentukan RT, harus terdata lebih dari 50 warga yang berdomisili di lokasi Cluster Ayodhya Garden dan siap pindah data kependudukan, atau pemilihan RW di’hold. Berarti Pemilihan RT juga bisa dibatalkan, sedangkan itu para Panitia baru saja mendata warga di hari ini, tadi, sama kemarin, ditambah besok masih ada waktu mungkin.” Ungkap Alexander Malaru. Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut Alex sebutkan, karena dari proses yang semrawut ini, kita sesama warga jadi berbenturan dan jadi saling menyalahkan, saling merasa benar dan merasa lebih nyaman kondisi seperti sebelumnya yang masih dikelola oleh pihak pengembang.

 

Gambar / Foto : (Dokumentasi-Red)

“Emang pak Lurah keluarkan SK itu asal aja ya? Emang ga buat kajian pendataan dulu sebelum berani TTD SK ya…? Ya itu jadi kesalahan Panitia dan Kelurahan.” Sambungnya.

“Coba liat peraturannya nih,” Cetus Alex dengan menunjukan berkas-berkas data sesuai SK Panitia dan pembanding data dari Dokumen Peraturan Walikota.

“Nanti saya menghadap pak Walikota aja sekalian meminta tanggapannya sebagai ahli di Pemerintah Kota Tangerang agar Pemilihan RT dan RW sesuai aturannya. Seperti di poin aklamasi, ga’jelas itu.” Simpulnya.

Alex mencontohkan alasan, calon RT lain yang ga menghadiri undangan di jadwal rundown acara penetapan calon RT yang telah terdaftar dianggap mundur.

Lalu akan dinyatakan menang dengan Aklamasi. Tapi kemarin calon RW hanya Alexander Malaru yang hadiri undangan itu sesuai jadwal, sedangkan rivalnya di tempat acara penetapan sesuai jadwal di undangan tidak terlihat datang juga, dan dokumentasi serta notulen rapat selalu terupdate di WA Group warga.

“Saya Dateng untuk meminta kejelasan ke Kantor Kelurahan tapi Lurahnya tidak ada dan susah untuk ditemui, Bisa kena sangsi administrasi nanti pak Lurah loh, karena Surat itu kan perubahannya jadi menabrak aturan sebelumnya yang sudah tertulis di SK.” Paparnya.

“Intinya jika tidak sesuai ketetapan SK, saya akan maju ke PTUN dan meminta pihak administrasi Pemerintahan Kota Tangerang bisa menyikapi hal ini dengan adil dan sesuai aja.” Pungkas Alex yang menutup wawancaranya dengan awak media.

Sdkn

Pos terkait