MPI, JAKARTA – Saat ini di Jl Peternakan 2 RT.06/07 kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, kota Jakarta Barat sedang dikerjakan unit bangunan konstruksi baja 2 lapis tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, kendati bangunan gudang tersebut sudah 65% selesai dikerjakan, namun sampai sejauh ini Kepala Sektor DCKTRP kecamatan Cengkareng Jakarta Barat belum juga melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan yang tidak dilengkapi IMB / PBG tersebut. Demikian pemantauan media patroli Indonesia, di lapangan yang dilaporkan ke meja redaksi. (23/4/2025) Kemarin.
Sesuai pemantauan awak media patroli Indonesia di lapangan, sudah puluhan bangunan tanpa dilengkapi PBG yang luput dari tindakan penertiban oleh Kepala Sektor DCKTRP kecamatan Cengkareng dan pengamat (Petugas lapangan).

Tidak adanya tindakan penertiban tegas terhadap bangunan tidak dilengkapi izin tersebut, memicu timbulnya kecurigaan bahwa antara pemilik bangunan dengan oknum pejabat pemerintahan ditengarai terlibat intrix persekongkolan.
“Bila tidak ada permainan di balik layar, sudah pasti bangunan tanpa dilengkapi PBG itu dikenakan sangsi administratif pembongkaran atau disegel.” Ujar salah satu sumber di sekitar lokasi yang kita minta keterangannya. Jumat (25/4/2025).
“Praktis dengan tidak adanya PBG /IMB bangunan tersebut, lanjutnya, sudah pasti, Restribusi bangunan 2 gudang itu belum dibayar pemilik terhadap Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Walikota Jakbar tanpa adanya PBG di kecamatan Cengkareng, kelurahan Kapuk yang terletak di Jl. Peternakan 2 RT 06/07 No. 24A tersebut.
Sementara dalam Pasal 71 UU No.6 Tahun 2023 tertuang, setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
Di sisi lain, untuk Kepala sektor DCKTRP kecamatan Cengkareng dan pengamat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan pada bangunan kontruksi baja dengan 2 gudang dan satu lantai tersebut lapis, wajib dikenakan tindakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 Undang-Undang No 6 tahun 2023.
Selanjutnya dari Tim awak media Patroli Indonesia meminta pejabat pemerintah yang selaku di sektor CKTRP untuk menindak.
Salah satu bukti nyata Bangunan tidak melaksanakan fungsinya, dan juga tidak adanya ijin PBG, sanksi administrasi yang sebagaimana tertuang dalam pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, berupa peringatan tertulis. “Pembatasan pada kegiatan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
Pelaksana pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.” Jelasnya.
Pembekuan persetujuan bangunan gedung dengan Pencabutan persetujuan bangunan gedung. Pembekuan sertifikat layak fungsi Perintah pembongkaran.
Ironisnya, penjelasan sanksi tersebut di atas, perlu bapak Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI, bapak Rano Karno, bahwa Kepala Sektor DCKTRP Kec Cengkareng dan pengamat (Petugas).
Agar terhindar dari pemberitaan yang dianggap sepihak, pada saat wartawan mempertanyakan bangunan sudah ada ijin IMB atau dilengkapi PBG itu kepada salah satu pengawas bangunan.
“Dengan entengnya, dia menyebut tidak mengetahui bangunan kontruksi baja dengan 2 gudang tersebut. Apa sudah diurus atau belum kata pengawas proyek ditemui tim redaksi patroli Indonesia pada tanggal 17 April 2025 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, bangunan kontruksi baja dengan 2 gudang tanpa dilengkapi IMB/PBG masih terus dikerjakan.
Bagaimana ini Pak Pramono Anung selaku / wakil gubernur Rano Karno ??. **
Penulis : Jhony M atmonegoro, SH
Kaperwil DKI Media Patroli Indonesia












