MPI, Kabupaten Tangerang – Ada yang aneh, Sampai publik pun ikut meninggikan alis. Tanah waris milik keluarga Sariyah binti Sakman di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, tiba-tiba berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Bukan sekadar sengketa biasa, tapi seperti panggung sunyi yang meminjam wajah hukum untuk menekan pihak yang lemah.(28/11/25).
Semua berawal dari dokumen waris yang lengkap: girik, buku besar, surat keterangan ahli waris tahun 2024, hingga surat pernyataan ahli waris yang secara tegas menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual.
Namun entah dari mana tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain yang langsung mengklaim tanah tersebut,
Tak berhenti di situ. Pemegang sertifikat dadakan itu memasang pagar bambu di atas tanah yang statusnya masih jelas-jelas dalam sengketa.
Udin, anak Sariyah, merasa hak keluarganya diinjak. Ia membongkar pagar tersebut sebuah tindakan wajar dari seseorang yang mempertahankan tanah yang belum pernah di perjual belikan.
Namun langkah itu justru dipelintir menjadi laporan pidana oleh seseorang bernama Saenudin, sosok yang tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, laporan itu memakai Pasal 406 KUHP.
Seakan belum cukup, (Jumat 28/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Harda dan Inavis Polres Kabupaten Tangerang memasang police line di tanah ahli waris.
Garis kuning itu sontak memancing kegelisahan keluarga dan warga sekitar yang mengikuti kasus ini dari awal.
Jika membaca pola gerak di lapangan, rangkaiannya terasa terlalu rapi untuk disebut kebetulan: pasang pagar → tunggu reaksi → laporkan → tekan dengan pidana → police line untuk mengunci keadaan.
Ini bukan prasangka liar ini pola yang terlihat telanjang di depan mata padahal perkara kepemilikan tanah adalah murni perdata, ujar Zarkasih S.H dirinya selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI ) BNTEN.
Menurut Zarkasih “Tidak bisa serta-merta digiring seolah ada unsur pidana serius, Siapa pun tahu, perusakan pagar di tanah yang masih disengketakan tidak bisa dipaksakan menjadi dasar kriminal, apalagi jika pemilik sah belum diputuskan, Ucapnya ”
Lalu apa sebenarnya yang sedang terjadi? Salah langkah? Atau ada operasi yang lebih halus dari sekadar “cekcok pagar”? Pertanyaan itu masih menggantung bagi kami”tanya Zarkasih
masih kata Zarkaasih Kalau dokumen waris lengkap tapi ada sertifikat lain menabrak bukti itu, berarti ada masalah serius di administrasi. Jangan sampai aparat terkesan masuk terlalu cepat padahal sengketa belum diputus. Masyarakat ingin proses yang transparan. Jangan ada langkah-langkah yang membuat warga kecil merasa dipojokkan.” Tegasnya”
Donny Putra T., S.H., Law Firm Hefi Sanjaya & Partners “Dalam hukum agraria, tanah yang masih disengketakan tidak boleh dipagari sepihak.
Melaporkan pembongkaran pagar dengan Pasal 406 KUHP itu tidak tepat, Dasar pemasangan police line juga harus diuji, Kami akan mendampingi ahli waris memastikan perkara ini tidak berubah menjadi alat tekanan.”imbuhnya”
Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab Penegak Hukum:
1. Dari mana sertifikat itu berasal?
2. Mengapa pelapor justru pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah?
3. Apakah police line dipasang berdasarkan prosedur olah TKP atau hanya berdasar laporan sepihak?
4. Apakah dokumen agraria keluarga Udin sudah diperiksa secara keseluruhan?
5. Apa yang sebenarnya dipertaruhkan di balik kasus ini?
Kasus ini bukan sekadar ribut soal pagar, ini menyangkut keabsahan dokumen negara, ketepatan langkah aparat, dan rasa keadilan warga kecil yang sering kali mudah sekali tergencet oleh proses hukum yang tidak proporsional.
Selama status tanah belum diputus pengadilan, setiap tindakan yang memberi kesan “menguasai lebih dulu” pantas dipertanyakan. Dan selama police line terpasang tanpa penjelasan terbuka, publik berhak menagih.
YLPK PERARI bersama Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
Karena di tanah Nagreg, yang dipertaruhkan bukan hanya hak ahli waris tetapi juga kejujuran sistem, apakah ia bekerja untuk rakyat atau justru menekannya.
(Red – Nas)













