MPI, Pekalongan — Dua peristiwa berbeda namun saling bertaut menyeret nama Desa Wonokerto ke sorotan publik. Di satu sisi, polisi bergerak cepat menangkap tiga oknum pemeras Kepala Desa Wonokerto.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp 180 juta di Wonokerto Wetan justru berjalan lambat.
Dalam pusaran itu, muncul gambaran klasik: ada yang tampil sebagai korban, namun jejak kelicikannya tersembunyi rapi bak “kambing hitam berbulu domba.”
OTT Pemerasan Rp 15 Juta: Polisi Bergerak Kilat
Tiga oknum—dua mengaku wartawan dan satu mengaku advokat—diamankan Tim Resmob Polda Jateng setelah diduga memeras kepala desa sebesar Rp 15 juta.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyita barang bukti:
Rp 15 juta uang tunai, rekaman komunikasi WhatsApp, identitas para pelaku berinisial S, A, dan AB, Polisi kini mendalami kemungkinan kasus pemerasan lain.
Publik mengapresiasi langkah cepat itu.
Namun sorotan langsung beralih pada pertanyaan yang lebih besar:
Mengapa kasus ratusan juta justru sepi penindakan, Dana Ketahanan Pangan Rp 180 Juta Raib: Kandang Mangkrak, Kambing Hilang
Program ketahanan pangan Desa Wonokerto Wetan tahun 2022–2023 menelan anggaran Rp 180.259.300, diperuntukkan bagi:
pembangunan kandang, pengadaan kambing, mesin pencacah pakan, perawatan dan tenaga perawat
Namun fakta lapangan mengejutkan: Kandang mangkrak, Semua kambing hilang, Mesin pencacah pakan tak ditemukan
Warga terakhir melihat sekitar 11 ekor, padahal laporan awal menyebut 50 ekor. Sebagian dikabarkan mati, dijual, dan disembelih. Kepala Desa Wonokerto Wetan, Nazir Aziz, mengakui semua kambing sudah tidak ada.
“Sakit kemudian mati, ada yang disembelih dan ada juga yang terjual.”
Publik menilai program ini gagal total—tanpa manfaat dan tanpa hasil, hanya meninggalkan tanda tanya besar.
Disogok Maupun Menyogok, Sama-Sama MasukSituasi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah pemerasan dan penyimpangan anggaran terjadi berdampingan?
Prinsip hukumnya jelas: “Disogok maupun menyogok—keduanya sama-sama masuk.”
Tidak ada pihak yang bersih ketika uang haram berpindah tangan.
Artinya, apabila ada relasi suap, gratifikasi, atau pemberian untuk menutupi penyimpangan anggaran, maka pemberi maupun penerima sama-sama berpotensi dipidana.
Dasar Hukum
Rilis ini merangkum seluruh dasar hukum yang relevan baik untuk pemerasan maupun penyimpangan dana desa.
Terkait OTT Pemerasan
Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Mengambil keuntungan dengan ancaman → pidana penjara.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Oknum yang mengaku wartawan tetapi melakukan pemerasan → tidak dilindungi UU Pers dan dapat dipidana.
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Oknum advokat yang melakukan pemerasan → melanggar kode etik dan dapat dipidana.
Terkait Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26–27: Kades wajib mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan bebas KKN.
Pasal 72: Sumber dana desa dan mekanisme penggunaannya.
PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes & Keuangan Desa
Mengatur tata kelola, BAST, aset, dan pertanggungjawaban.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mulai dari perencanaan, penatausahaan, realisasi, laporan, dan audit.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Relevan untuk indikasi: penyalahgunaan wewenang, penggelapan, tidak menyampaikan laporan, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan,
kerugian negara.
Ancaman pidana: 4–20 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP — Penyertaan
Setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dihukum setara pelaku utama.
Ini memperkuat pesan:
yang menyogok dan yang disogok dua-duanya bisa dihukum.
Kontras yang guncang: 15 Juta Gercep, 180 Juta Senyap
Penanganan kilat terhadap pemerasan Rp 15 juta disambut baik. Namun publik bertanya-tanya: mengapa dugaan penyimpangan Rp 180 juta tidak mendapat respon sebanding?
Presiden RI Terpilih H. Prabowo Subianto bahkan telah memperingatkan: “Jangan sekali-sekali ada yang bermain-main dengan anggaran desa. Itu amanah rakyat.”
Kondisi Pekalongan kini menjadi contoh nyata dari peringatan itu. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Audit Total, Usut Tuntas
Masyarakat mendesak: Audit menyeluruh Inspektorat dan APIP, Penelusuran aset desa yang hilang, Transparansi LPJ desa, Penindakan hukum yang tegas, tanpa tebang pilih,nPerlakuan setara antara kasus Rp 15 juta dan Rp 180 juta
Karena dana desa bukan untuk jadi permainan politik, bukan untuk dijadikan celengan pribadi, dan bukan pula untuk hilang tanpa jejak.
Siapa Kambing Hitam, Siapa Yang Berbulu Domba?pertanyaan publik kini mengarah pada dua sisi:Apakah kepala desa murni korban pemerasan?
Atau apakah ia juga punya peran dalam raibnya Rp 180 juta? Dan yang paling penting:
Beranikah aparat bergerak setegas kasus 15 juta untuk kasus 180 juta?
Publik Pekalongan menunggu.
Dengan mata terbuka.
Tanpa lupa. ( Jambul )












