MPI, TANGERANG – Wajah pendidikan Kabupaten Tangerang makin bobrok. Uang miliaran rupiah subsidi turun, tapi kenyataanya dana Bos seolah-olah tidak terserap oleh bangunan sekolah beserta fasilitasnya. yang terlihat tetap banyak bangunan kumuh dan tidak terawat.

Dalam Data JAGA KPK per 21 Januari 2025 mencatat: satu SD di Kabupaten Tangerang menerima Dana BOS Reguler Rp124.215.000 untuk 273 siswa.
Kurang perhatian dan pengawasan dinas terkait, jika emang sudah maksimal pengawasannya, tidak seharusnya wajah sarana belajar mengajar terlihat usang.
Dana BOS Rp124 Juta SDN Kubang 2 Sukamulya Kabupaten Tangerang Cair, Bangunan Kumuh, WC Rusak dan Papan Nama Sekolah Karatan. Kemana alokasi Dana Bos sebenarnya?
Kepala SDN Kubang 2 Kabupaten Tangerang, Suwandi, SP.d
“Tapi lihat ke sekolahnya: WC mampet, plafon bocor, dan papan nama sekolah di depan pagar yang sudah coklat dimakan karat. Tulisan “SD NEGERI…” nyaris tak terbaca. Inikah contoh wajah “Tangerang Gemilang”? Hal itu diungkap oleh Tokoh Masyarakat di sekitar Sekolah yang terus mengamati Bos di beberapa sekolah.
BEDAH ANGGARAN: Rp62 JUTA BUAT RAWAT SEKOLAH, HASILNYA ZONK!
Inilah rincian penggunaan BOS 2025 yang di-upload sekolah. Yang menjadi perhatiannya:
Pos Anggaran Jumlah Fakta di Lapangan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Rp62.300.000 WC siswa tidak terawat, kran air patah, papan nama karatan tak dicat ulang.
Pembayaran Honor Rp16.470.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp13.013.500
Belanja Alat Alat Multimedia Pembelajaran Rp13.693.300 Proyektor
Langganan Daya dan Jasa Rp7.230.000
Adapun Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler Rp5.000.000
Pengembangan Profesi Guru Rp1.810.000
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp1.581.300
Perpustakaan Rp.0, seharusnya anggaran untuk perpustakaan tetap dianggarkan, minimal 10 persen dari dana Bos yang diterima. Terlihat dan dikoreksi olehnya, “Buku lusuh, dan rak buku sudah reyot. Total Digunakan anggarannya sekolah itu Rp121.098.100, Sisa Rp3.116.900 tak jelas.” Ungkap Tokoh muda yang enggan disebutkan namanya. Rabu (22/4/2026).
Rp62,3 Juta untuk pemeliharaan! Itu 50% dari total dana (BOS). Seharusnya cukup untuk cat ulang gedung, benerin 4-5 toilet, papan nama sekolah di cat biar tak karatan.
Tapi nyatanya? Siswa kelas 1 masih BAB di WC tanpa pintu. Ember jadi pengganti flush yang rusak. Papan nama sekolah di depan jalan jadi monumen karat, simbol pertama yang dilihat warga, “negara abai”.
“ANGGARAN ADA, KENAPA SEKOLAH KAMI KUMUH…”
Seorang wali murid yang juga tidak mau disebut namanya berujar pedas. “Katanya Rp.62 juta buat rawat sekolah. Karat di papan nama aja nggak mampu diampelas. Kloset anak saya Macet udah 2 semester. Ini duitnya bocor ke mana?”_
“Standar Kemendikbud jelas, BOS 5-15% boleh untuk pemeliharaan. Sekolah ini pakai 50%. Sudah jor-joran. Tapi hasilnya NOL. Ini bukan kurang duit. Ini DUGAAN PENYELEWENGAN!
Kadisdik, Dadan Gandana, KEMANAKAH PENGAWASANMU?.” Cetus Aan ke Awak Media Patroli Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang H. Dadan Gandana, http://S.STP., http://M.Si selalu bilang: _“Kepsek wajib tanda tangan Pakta Integritas rawat sanitasi.” sepertinya hanya sebatas omon -omon belaka”. Ujar Aan selaku SEKJEN LSM FBB.
“Faktanya, dengan Rp.62 juta yang ada ditangan, dan Kepseknya membiarkan wajah sekolah karatan dan WC jadi kaya di neraka. Pengawasan Disdik mandul. Inspektorat tidur. Uang cair 21 Januari 2025, April 2026 lingkungan sekolah masih kayak kapal pecah.” Imbuhnya.
“Pertanyaan yang harus dijawab Bupati kabupaten Tangerang & Kadisdik Dadan Gandana, agar jelas dimata publik.” Tegas Aan.
1. Ke mana Rp.62,3 juta “pemeliharaan”? Aan juga meminta LPJ rinci. Bon cat, bon kloset, bon tukang. Untuk di Umumkan ke publik! Sesuai dengan UUD KIP.
2. Kenapa papan nama sekolah karatan dibiarkan?* Ngecat papan nama cuma Rp500 ribu. Kalau Rp62 juta nggak sanggup, berarti ada yang dimakan.
3. Dimana Tim BOS Kabupaten? Tugasnya verifikasi RKS & monev. Kalau laporan begini lolos, berarti pengawasan fiktif!
MELANGGAR ATURAN BERLAPIS
1. Permendikbud 63/2022 ttg BOS*: Dana harus digunakan sesuai prinsip efektif, efisien, akuntabel. Papan nama karatan = tidak efektif.
2. UU 14/2008 KIP, LPJ BOS wajib dipublikasi di papan pengumuman sekolah. Berani tempel RAB Rp62 juta di samping WC jebol?
3. PP 57/2021: Sanitasi layak = Standar Nasional. WC tidak terawat, dan lainnya.
**












