Polisi Amankan Dua Pemuda Pencuri Motor

 

Patroliindonesia I JAKARTA –  Dua orang pemuda di Tambora Jakarta Barat berinisial AT als ajat (32) warga jalan jamblang I Rt 12/03 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA als AA (28) warga jalan pelita III Rt 05/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat, berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di jalan Gg Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada jumat, 10/9/2021.

Atas kejadian tersebut korban Hery Lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT dan HA telah melakukan tindak kejahatan mencuri motor yang bukan miliknya

” Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban,” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi senin, (13/9/2021).

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira jam 23.30 wib kedua pelaku AT dan HA ketemuan di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol, beberapa saat kemudian AT mengajak HA untuk menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat. Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.

Beberapa saat karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari jumat 10 September 2021 sekira jam 03.00 wib timbul niat AT melakukan kejahatan pencurian.

“Timbul niat pelaku AT als ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,, ” kata Faruk

Saat pelaku AT berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas kemudian pelaku ambil dan melakukan pencurian hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.

Faruk menjelaskan setelah pelaku AT berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.

Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban. Kemudian pelaku AT berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA kembali di warung kopi semula.

Setibanya di warung kopi lalu pelaku AT menyuruh HA untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan pelaku AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Hasil penjualan sepeda motor, tambah Faruk, kemudian dibagi bersama, dimana AT sendiri mendapatkan uang hasil penjualan, HA diberikan uang sebesar Rp.100.000 dari AT.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Tambora. Dari laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

” Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban, ” ujarnya

Kemudian tim berhasil mengamankan AT yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA. Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya.” Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana,”tandas Faruk. (Rika Ningsih).

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Pos terkait