Polresta Barelang Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice, Harmoni Sosial Jadi Prioritas

MPI |BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/647/XI/2024/SPKT/Resta Brlg/Polda Kepri, tertanggal 21 November 2024.

Bacaan Lainnya

Tersangka, Paris alias Ucu bin Durahman (alm.), diduga melakukan penebangan kayu ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Setelah proses penyidikan intensif dan koordinasi dengan Kejaksaan, Polresta Barelang memutuskan menggunakan pendekatan ini demi asas kemanfaatan hukum dan pemulihan hubungan sosial.

“Penyelesaian perkara ini mengutamakan asas keadilan dan memulihkan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian.

Keputusan ini diambil setelah pelapor dan tersangka mencapai kesepakatan kekeluargaan. Tersangka menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polresta Barelang, kesepakatan damai dicapai, mengakhiri perkara secara hukum sekaligus memulihkan hubungan sosial masyarakat.

“Melalui mediasi, tersangka menunjukkan penyesalan mendalam atas tindakannya. Pelapor dengan ikhlas menerima penyelesaian ini demi kemaslahatan bersama,” jelas AKP Debby.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mematuhi aturan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam.

“Setiap pelanggaran hukum, terutama terkait sumber daya alam, dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Polresta Barelang menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelanggaran hukum dibiarkan.

“Kami tetap akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum jika pelanggaran serupa terulang,” imbuh AKP Debby.

Dengan pendekatan ini, diharapkan hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat dapat kembali pulih.

Polresta Barelang berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.(***)

 

Pos terkait