Patroli-indonesia.com, Pontianak, Kalbar – Polresta Pontianak menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak pidana pengerusakan makam, Rabu, (30/3/2022).
Dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., dan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Muhammad Risky Rizal, S.I.K., M.H., kegiatan press rilis tersebut menghadirkan terduga pelaku RA (20) warga Jalan Tanjung Harapan Pontianak Timur.
Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut berawal dari adanya laporan dari H. Zulkarnain, yang merupakan penanggungjawab sekaligus pengurus pemakaman muslim di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI) Pontianak Tenggara.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, ada warga yang melihat sebelas makam sudah tercabut batu nisannya dan berserakan, dan ada satu makam yang digali sekitar 40 cm. Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada penanggungjawab sekaligus pengurus makam muslim tersebut, dan melaporkannya ke Polresta Pontianak”, ungkap Kapolresta Andi Herindra.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka RA.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke RA sebagai terduga pelaku, dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui tidak hanya melakukan pengerusakan di Pemakaman Muslim BLKI, tetapi melakukan hal yang sama di pemakaman Gang. Busri Jalan Imam Bonjol, Pontianak”, jelas Andi Herindra.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menjelaskan bahwa pelaku RA tidak dapat berkomunikasi dengan baik, dan diduga memiliki riwayat kelainan jiwa.
“Motifnya sendiri masih kita dalami, karena keterangan yang bersangkutan masih berubah-ubah, namun yang bersangkutan mengakui perbuatannya mencabut batu nisan dari makam dan salah satu makam digalinya pada malam hari tanggal 27 Maret”, tambah Kapolresta Andi Herindra.
“Yang bersangkutan diduga memiliki riwayat penyakit kejiwaan. Dia juga pernah diamankan di Polsek Pontianak Timur pada tahun 2019 terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam dengan korban bibi dan pamannya, namun saat penahanan pelaku baru diketahui mengidap penyakit jiwa karena di dalam rutan Polsek Pontianak Timur sering bersemedi dan bertingkah aneh”, ujar Andi Herindra.
“Saat ini, terhadap terduga pelaku masih terus didalami dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak dan dalam beberapa hari kedepan akan dilaksanakan gelar perkara mengingat yang bersangkutan berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa saksi, dia mengalami gangguan jiwa (ODGJ)”, tutup Kapolresta Andi Herindra. [WB]
Humas Polresta Pontianak
(Sep)