MPI, SUMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, ringkus seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun Hite Urat Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan, di Areal Kebun Kelapa Sawit milik warga, di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara Utara. Rabu, (13/11/2024) sekitar pukul 15.45 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, S.H., segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu seberat bruto 4,60 gram dan 6 bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu, ditemukan juga alat isap (bong), mancis, kotak kacamata, tas sandang, serta dua lembar uang pecahan Rp100.000. Pelaku juga membawa ponsel Realme dan sepeda motor Honda Mega Pro.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mengedarkannya kepada para pengguna.
Menurut AKP Syafrudin, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mencegah narkotika ini beredar lebih luas,” ujar Syafrudin.
(Kholik)












