Polsek Boawae Serius Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Di Raja Timur 

Oplus_131072

PatroliIndonesia,Mbay-Kapolsek Boawae Polres Nagekeo  IPDA Ferdi Leonard Mina Belo,S.H menegaskan, akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Adrianus Laki terhadap Oswaldus Lawi pada hari Jum’ad 02 Mei 2025 di Raja Timur Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo NTT.

Menurut Ipda Ferdi, pihaknya terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, dan akan mengambil sikap lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan.

“Pada intinya kami masih lakukan penyelidikan setelah LP kami terima, setelah penyelidikan dirasa cukup maka kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan sikap lebih lanjut. apakah perkara ini akan di tingkatkan ke tahap penyidikan, dilimpahkan ke proses,  tipiring ataukah di upayakan penyelesaian menggunakan Keadilan Restoratif”. Demikian disampaikan Ipda Ferdi, SH yang dikonfirmasi PatroliIndonesia melalui pesan WhatsApp Rabu 14 Mei 2025.

Kasus penganiayaan tersebut tertuang dalam kronologi kejadian sesuai STPL Nomor : STPL/8/V/2025/SEK.BOAWAE/RES.NAGEKEO/POLDA NTT tanggal 05 Mei 2025 di Polsek Boawae.

Pada hari Jum’ad tanggal 02 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di dalam ruangan TV / ruang tamu milik Anselmus Muwa di Maloboa Desa Raja Timur Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo, Adrianus Laki melakukan penganiayaan terhadap korban Oswaldus Lawi dan  disaksikan langsung  oleh kedua orang tua korban yakni Imakulata Tuwa ( ibu Kandung) dan Anselmus Muwa (Ayah Kandung).

Keterangan lainnya yang disampaikan Deny Pit Ay selaku keluarga korban yang juga tertuang dalam STPL, bahwa Adrianus Laki pada Jum’ad malam pukul 22.00 WITA datang langsung mendobrak pintu tanpa bertanya langsung memukul korban Oswaldus Lawi yang sedang asyik menonton televisi dihadapan kedua orangtua kandung korban.

Dengan menggunakan kedua tangannya, Adrianus Laki langsung mendaratkan pukulan bertubi – tubi bak seorang petinju, menyasar ke batok kepala bagian belakang, pipi, dahi dan telinga dari sang korban Oswaldus Lawi.

Terhadap tindakan Adrianus Laki, dirinya dijerat dengan pasal penganiayaan yakni UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352.

Hingga saat ini, pelaku Adrianus Laki  belum ditahan oleh pihak Polsek Boawae, sampai menunggu hasil penyelidikan dan naik ke penyidikan oleh aparat Polsek Boawae. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Boawae  Aipda Rio M.Maure.

“Masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, jadi belum dilakukan tangkap dan tahan.Kalau sudah tahap penyidikan baru  di tahan.”ujar Aipda Rio.

Kuasa Hukum korban Oswaldus Lawi,  Endy Dhenga, SH mengharapkan kepada pihak Polsek Boawae Polres Nagekeo untuk serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Kuasa Hukum Endi Dhenga SH, atas tindakan pelaku terhadap kliennya, pelaku dijerat dengan pasal 351, bukan 352 KUHP seperti yang tertuang di STPL. Tindakan pelaku termasuk dalam  penganiayaan berat karena menganiaya kliennya yang masuk dalam kategori disabilitas atau keterbatasan kemampuan sensorik yakni tuli dari kecil. Lanjut Endi Dhenga, hal lain yang memberatkan pelaku yakni tindakan main hakim sendiri dan mengabaikan prosedural hukum yang berlaku di Indonesia.

” Sebagai kuasa hukum, saya mau sampaikan semestinya pasal yang dikenakan itu 351 bukan 352. Karena tindakannya masuk penganiayaan berat .apalagi korban atau klien saya masuk kelompok disabilitas. Korban tuli dari kecil. Kemudian pelaku main hakim sendiri. Ini sangat tidak boleh”.tegas Endi Dhenga Rabu 14 Mei 2025 diruang kerjanya. (MPI).

 

 

Pos terkait