Polsek Kikim Barat bersama Polres Lahat Kejar Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan



MPI, Lahat – Telah terjadi kejadian dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP di wilkum Polsek Kikim Barat, Polres Lahat,
Kamis (09/05/2024) kemarin.

Terkait dengan Dugaan TP. Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP. Ali Pajar warga dari Dusun V desa Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Empat Lawang pun melaporkan perkara, selaku Orang tua dari korban Junaidi Als Jok (18) ke Polsek Kikim Barat.

Jok adalah korban TP Pembunuhan, yang dilakukan oleh pelaku AR Als Man yang tak lain adalah rekannya sendiri.

Diduga motif pelaku Man, melakukan pembunuhan karena merasa tersinggung ditegur oleh korban sehingga sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal dunia.

Setelah kejadian perseteruan itu, korban sempat dibawa ke RSUD 4 Lawang oleh teman-temannya, namun saat di tengah perjalanan ke RSUD, korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut ortu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Polres lahat dalam hal ini polsek kikim barat, yang dipimpin langsung oleh kapolsek yang dibantu unit Pidum polres lahat melakukan pengejaran serta
Melakukan himbauan dengan pihak keluarga pelaku untuk dapat segera menyerahkan diri dan pihak keluarga pelaku bersedia menyerahkan diri pelaku ke kantor Polsek Kikim Barat, namun terhadap pelaku sampai sekarang masih dalam pengejaran personel polsek dan polres lahat. (*)

Pos terkait