Polsek Kikim Ungkap Kasus Pencurian Sebanyak 9 Tabung Gas LPG 3 Kg

MPI, Lahat – Jajaran polres melalui polsek kikim tengah, mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. : 363 Ayat (1 ) ke 3e, 4e KUHPidana. Pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Kejadian sekira jam 04.30 WIB di Dusun III Desa Tanjung Aur Kec. kikim Tengah Kab. Lahat dan langsung diamankan, tersangka Ade Rahmad Effendy dan Widya Septi Yanti dengan Barang Bukti 9 (Sembilan) buah tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau.

Kejadian Pencurian tabung gas LPG 3 Kg milik korban, yakni Rusmawati, Jumadi, Bahar, Elvi dan Siombing berawal saat pelaku masuk ke dapur rumah korban dan mengambil tabung gas, total tabung yang dicuri oleh pelaku tersebut berjumlah 9 (sembilan) buah tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau yang dilakukan oleh tersangka secara berulang, yaitu pada hari selasa malam sekira jam 03.00 wib, 30 Juli 2024.

Pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) buah tabung gas yang bertempat di rumah depan Bimo dan rumah warga desa tanjung aur sebanyak 1 (satu) tabung gas.

Kemudian pada hari kamis 01 agustus 2024 sekira jam 04.00 wib, pelaku mengambil tabung di rumah Sihombing sebanyak 2 (dua) tabung gas dan 1 (satu) bungkus rokok Merk RC.

Selanjutnya pada hari Jum’at Malam, 02 agustus 2024 sekira jam 02.00 wib pelaku mengambil tabung gas sebanyak 1 (satu) tabung gas di rumah Bahar dan tetangga nya sebanyak 1 (satu) tabung gas serta di rumah Rusmawati mengambil 2 (dua) Tabung gas.

Atas Kejadian Tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp.1.800.000 (Satu juta delapan ratus) dan melaporkan ke Polsek Kikim tengah Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pada saat pelaku ingin melakukan pencurian tabung gas LPG kembali bertempat dijalan simpang 3 Banuayu Desa Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah tersangka berhasil dilakukan penangkapan.

Kemudian tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mako Polsek Kikim Tengah yang selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

EDITOR: ROBBY, MPI, LAHAT

Pos terkait