MPI, Labuhanbatu Selatan –
Polsek Torgamba dibantu personil dari Polres Labuhanbatu Selatan, grebek lokasi di mana duga tempat penampungan, dan penimbunan CPO (Crude Palm Oil) di lokasi tanah lapang di yang berada di tepi Jalinsum Torgamba, tepatnya di Dusun Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut, Jumat, (30/05/2025) sekitar pukul 14.30 wib.

Pengrebekan diduga tempat penampungan CPO ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, beserta anggota Polsek Torgamba dan di bantu dari personil Reskrim Unit II Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, Unit Reskrim Polsek Torgamba menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut, dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah lokasi penampungan yang diduga digunakan untuk kegiatan “kencing CPO” ilegal.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas saat penggerebekan, sejumlah alat yang biasa digunakan dalam praktik ilegal ini pun diamankan, 1 unit mesin genset,
1 buah selang besar warna biru,
1 buah drum besi.
Selain itu petugas juga memeriksa 4 buah baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak CPO ilegal, serta sebuah kolam yang dicurigai berfungsi sebagai tempat penyimpanan minyak.
Proses pemeriksaan, turut dihadirkan Kepala Dusun setempat untuk mendampingi petugas, serta dilakukan pemasangan garis polisi (police line) di area sekitar gudang.

Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, membenarkan adanya dugaan tempat penimbunan dan pihaknya telah memasang garis police line.
“Kami dari Polsek Torgamba melakukan penutupan terhadap tempat yang dianggap kegiatan penampungan CPO ilegal yang dilakukan masyarakat, namun saat tiba dilokasi tidak ada aktifitas, selanjutnya untuk mengamankan situasi dilokasi petugas memasang garis batas police line”
Diketahui kegiatan dan aktifitas penampungan CPO ini sudah berlangsung satu bulan lamanya” terang Kapolsek.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi atau penampungan CPO.
“Polsek Torgamba dan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.” pungkas Kapolsek.(ES33)












