Posyandu Puri Megah Dijadikan Tempat Berkampanye Caleg PDIP, Ketua RW 011 Dipertanyakan Warga

MPI, Kota Tangerang – Posyandu di Puri Megah disinyalir telah digunakan untuk sosialisasi salahsatu Caleg DPRD Provinsi Banten. Kamis kemarin (26/12/2023).

Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dianggap tidak boleh melaksanakan kegiatan sosialisasi atau Kampanye di fasilitas milik masyarakat umum tersebut, dan kegiatan tersebut bisa menjadi pelanggaran dan perlu ada ketegasan dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Hal tersebut dikemukakan oleh warga di lingkungan Puri Megah yang termasuk di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) kota Tangerang. Jumat (27/12/2023).

Pasalnya seorang ketua Rw 011 berinisial AGB, yang telah memfasilitasi kegiatan di lingkungannya itupun langsung saja di konfirmasi oleh awak media.

Karena Fasilitas Umum milik Pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye atau sosialisasi terkait kegiatan Partai, hal itu dianggap juga melanggar aturan dan Undang Undang Pemilu.

Ketua Rw 011 kerap disapa Agus, yang saat itu disambangi oleh awak media mengatakan, terkait kampanye ataupun sosialisasi menggunakan fasilitas gedung Posyandu milik pemerintah untuk Caleg DPRD Propinsi Banten dari partai PDIP saya tidak tau aturannya.

“Saya memang tidak tau jikalau gedung Posyandu tidak diperbolehkan untuk sosialisasi atau untuk berkampanye dan saya belum pernah dikasih edaran surat dari Panwaslu atau KPU, dari keluhan juga belum ada pemberitahuan, karena saya benar-benar kami tidak tau.” Ujarnya.

Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada ketua Rt.05/RW.011 Baihaki di rumahnya dan menjelaskan bahwa benar adanya terkait fasilitas gedung Posyandu yang telah digunakan oleh salah seorang Caleg dari Partai PDIP Provinsi Banten dalam rangka berkampanye dan sosialisasi. “Benar mengumpulkan warga sebanyak 35 orang kurang lebihnya di Posyandu di lingkungan kami untuk kampanye Partai PDIP, tapi itu semua urusan pak RW.” Kata Baihaki.

Hal yang sama, keterangan dari wakil ketua Rw 011, Usman yang mengatakan bahwa terkait Posyandu di Puri Megah telah dibuat untuk berkampanye Partai PDIP. “Benar, tapi kami tidak diberitahu oleh pak Rw. Lagian itu juga kan Fasilitas pemerintah, tidak diperbolehkan untuk kegiatan dari partai manapun. Apalagi jika bisa terkena sangsi pelanggaran di undang undang Pemilunya. ujar Usman.

Selanjutnya, awak media juga menemui Panwaslu kelurahan Cipondoh. Musafei menjelaskan belum mengetahui hal tersebut. “Kami tidak tau kalau gedung Posyandu Puri Megah di Rt.05 Rw.011 telah dipakai untuk kegiatan kampanye Caleg dari Partai PDIP, itu kan dilarang. Menggunakan fasilitas Pemerintah jelas dilarang, contohnya seperti Mushola dan Masjid, Posyandu, GOR, Lapangan serta Kantor Kelurahan, sudah jelas itu tidak diperbolehkan digunakan untuk semua kegiatan partai.” Paparnya.

( Red/Tim )

Pos terkait