MPI, Pohuwato – 26 Juli 2025 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat kembali muncul di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali ini, aktivitas tambang ilegal ini terjadi di wilayah kilo 18, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, dan diduga mendapat dukungan dari oknum Polisi Kehutanan serta Kepala Desa setempat.
Menurut informasi yang diterima redaksi pada Kamis, 24 Juli 2025, diketahui bahwa Yusrin, Kasim, dan kelompoknya “Cs” mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Sumber internal di lapangan mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya diketahui, tetapi juga dilindungi oleh beberapa pihak berwenang.
“Kegiatan ini tidak tersentuh hukum karena ada yang membekingi. Oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa sendiri terlibat. Setoran, menurut informasi yang kuat, juga secara rutin mengalir ke Polsek Popayato Barat,” ungkap narasumber yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Dengan keterlibatan alat berat jenis ekskavator, aktivitas PETI ini jelas menunjukkan bahwa operasi tersebut bukanlah tambang rakyat skala kecil, melainkan kegiatan ilegal berskala industri yang mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
Yang lebih memprihatinkan, praktik ilegal ini diduga berlangsung dengan dukungan langsung dari aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Kegiatan ini secara nyata bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK/IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)
Pasal 50 ayat (3) huruf g:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.”
Pasal 78 ayat (6):
“Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.”
3. Dugaan Korupsi atau Gratifikasi
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
4. Pelanggaran Etik oleh Anggota Polri dan Aparatur Negara
Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Melarang keras anggota Polri menerima gratifikasi, memfasilitasi, atau membekingi aktivitas ilegal. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf e:
“Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.” Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat diberhentikan dan dihadapkan pada proses hukum.
Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Molosipat Utara tidak hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga menyebabkan krisis ekologis dan sosial. Hutan mengalami kerusakan, sungai tercemar, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat apapun—malah mereka menjadi korban dari pengabaian sistemik oleh aparat.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam aktivitas ilegal ini merupakan contoh nyata dari kejahatan jabatan, yang merusak integritas institusi dan menghambat tujuan reformasi birokrasi serta supremasi hukum.
Publik menuntut tindakan tegas dari:
Kapolres Pohuwato untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Polsek Popayato Barat;
Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk mengambil tindakan terhadap oknum Polisi Kehutanan;
Inspektorat Daerah dan Dinas PMD untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kepala Desa Molosipat Utara;
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan.
“Jika negara tidak mampu membersihkan internal aparaturnya sendiri, maka penegakan hukum hanya akan menjadi retorika, bukan kenyataan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengamati langsung aktivitas tambang tersebut.
KABARungkaptuntas.id berkomitmen untuk terus melakukan investigasi dan verifikasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Hak jawab terbuka bagi pihak Polsek Popayato Barat, Kepala Desa Molosipat Utara, dan instansi kehutanan yang disebutkan dalam laporan ini.
Bagi publik yang peduli terhadap lingkungan dan supremasi hukum, saatnya untuk menolak pembiaran. PETI bukan hanya pelanggaran izin, tetapi juga ancaman terhadap masa depan bersama jika tidak segera dihentikan. Red












