MPI, Kabupatèn Tangerang – Proyek di sekitar wilayah Pasar Kemis Tangerang yang sedang berjalan, kali ini menjadi sorotan Tim Investigasi dari DPD AWII Banten. Pasalnya Proyèk jalan Beton yang dilaksanakan dengan spesifikasi kurang lebih Panjang 219 m², Lebar 166 cm, dan Tebal 15 cm, sesuai di Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Namun pada proyek itu jelas terindikasi dan terukur ketebalannya hanya 7 cm.
Terpantau di sejumlah titik, pelaksanaan juga tidak menggunakan Besi Tulangan seperti Wire Mesh atau Besi Beton untuk memperkuat struktur dan mencegah keretakan jalan, pada Selasa (4/11/2025).

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaannya, antara tinggi cetakan (bekisting) dan tinggi realisasi cor Beton yang diukur secara visual.
Ketebalan cor Beton untuk jalan perumahan umumnya adalah 15 cm dengan mutu Beton K-250 hingga K-300.
Hal tersebut dipaparkan oleh Achmad Sujana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).
Joe’na (Sapaan akrab Sekjen DPP AWII), menerangkan bahwa ketebalan dengan mutu ini sudah cukup untuk menahan beban kendaraan ringan dan sedang yang akan melintas dijalan lingkungan perumahan. “Ya itu 15 cm standar mutu untuk di jalan perumahan, jika kurang dari ukuran itu, bisa konfirmasi ke Dinas terkait yang mengeluarkan anggarannya, dan bisa dipantau juga dari Konsultan di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)”. Ujar Joe’na, seraya meminta wartawan lebih detail lagi mendapatkan bukti foto dan lainnya. Rabu pagi (05/11/2025).



Proyek senilai Rp. 199.396.000,- itu juga bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang/TA 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) dan dikerjakan oleh PT. MUKTI MAHAKA UTAMA selaku pihak ke 3 atau sebagai Sub-konraktor, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya terkait ketebalan cor jalan di Jalan Kecubung Raya, Rw.4, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
Didalam aturan tentang spesifikasi teknis jalan desa dan perencanaan teknis jalan telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2023. Peraturan ini mencakup persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan, termasuk lebar badan jalan, ketebalan lapisan beton, dan drainase.
Sementara itu, dari pemantauan awak media dilokasi pengerjaan proyek cor Beton tersebut, terlihat jelas tidak sesuai dengan SOP, dan kurangnya pengawasan dari Dinas Perkim kabupaten Tangerang dengan pihak ke 3 (pelaksana proyek), sehingga terkesan adanya pengabaian saat kegiatan berlangsung.
Reportase: Abib – Raka












