MPI, KABUPATEN TANGERANG – proyek pemeliharaan jalan kp.bayur lele gang masjid Al -Ikhlas RT 09/05 desa Lebak Wangi kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Proyek senilai Rp149.472.000.00 yang bersumber dari APBD-P TA 2025 Kabupaten Tangerang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) di kerjakan oleh Cv. Lang Lang Buana Cemerlang selaku pihak ke 3 secara asal asalan terindikasi mengabaikan aspek keselamatan kerja dan tidak sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tangerang (18/11/2025) di lapangan terpantau awak media beberapa pekerja masih ada yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan.
Cor beton jalan yang tidak menggunakan besi Tulangan seperti wire mesh atau besi beton dapat berisiko retak dan rusak.Struktural beton dapat melemah dan umur beton lebih singkat.

“Kurangnya pengawasan ini bukan hanya melanggar prosedur teknis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerjanya”. Kata Apriansyah.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda yang kini bisa mencapai Rp100 juta sesuai PerMA No. 2 Tahun 2012”. Imbuhnya.
“Sungguh sangat disayangkan proyek yang dibiayai anggaran APBD-P Bernilai Rp 149.472.000.00 saat berlangsung pengerjaan proyek Cor beton tidak melihat satu pun dari pengawas tehnik perkim dilokasi”. Tutup Apriansyah yang menjadi Ketua Tim Investigasi di Aliansi Wartawan Independen Indonesia DPD Provinsi Banten.
(Abib dan Raka)












