Proyek Galian Kabel PLN di Pakuhaji Terukur Tidak Pas, Diduga Melanggar SOP

MPI, TANGERANG – Proyek galian kabel bawah tanah milik PT. PLN (Persero) di Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh rekanan PLN diduga tidak memenuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), aturan Kementrian Ketenagakerjaan.

Dari pantauan langsung di lokasi, awak media menemukan adanya galian kabel di Jalan Raya Kali Baru, Pakuhaji dengan beberapa kejanggalan prosedural, yang diantaranya tidak ada rambu dipinggir jalan dan juga ukutan kedalaman galian.

“Galian kabel tampak tidak seragam dengan kedalaman 142 cm hingga 144 cm. Padahal tidak sesuai standar teknis PLN, pemasangan kabel bawah tanah seharusnya dilakukan pada kedalaman minimal 150 cm”. Lapor awak media ke meja Redaksi tadi pagi, Selasa (11/11).

Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan PT PLN sebagai pihak ke 3 (tiga) dari PT PLN (Persero) cabang Sepatan, dan dugaan pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tehnis yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dilokasi proyek itupun tidak tampak ada rambu atau tanda keselamatan proyek dilokasi pekerjaan. Hal itu dapat membahayakan pengguna jalan. Pantauan pada Senin (10/11/2025).

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menjumpai para pekerja saat ditanyakan langsung oleh awak media, menjawab bahwa tidak ada mandornya di lokasi, tidak ada pelaksana kerja yang mengawasi proyeknya.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang tidak transparan dan berisiko menimbulkan masalah keamanan publik.

Galian kabel tanpa pengamanan dan pelabelan yang layak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas dan longsor, hingga gangguan jaringan listrik di masa depan.

Terkait Masalah tersebut diharapkan ada dari pihak PLN mengevaluasi kinerja rekanan yang sudah menandatangani kontrak kesepakatan kerja.

Abib – Raka

Pos terkait