MPI, Kabupatan Tangerang – Proyek Peningkatan jalan Betonisasi di RT 06 RW 02 Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Proyek Beton senilai Rp.148.501.000,- itu, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tangerang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) dan dikerjakan oleh CV. Lang Lang Buana Cemerlang selaku pihak ke 3, dan secara asal asalan terindikasi telah mengabaikan aspek K3 tidak sesuai dengan SOP dan juga tidak sesuai RAB. Sabtu (08/11/2025).

Dilapangan terpantau oleh awak media, beberapa pekerja masih ada yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan.
Cor beton jalan kampung dekat pinggir kali yang terlihat tidak menggunakan besi Tulangan seperti wire mesh atau besi beton dapat berisiko retak dan rusak. Struktural beton dapat melemah dan runtuh hingga umur beton lebih singkat karena tanah disekitar kali dapat tidak stabil dan rawan longsor.
Kurangnya pengawasan ini bukan hanya melanggar prosedur teknis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerjanya.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda yang kini bisa mencapai Rp100 juta sesuai PerMA No. 2 Tahun 2012.
“Sungguh sangat disayangkan proyeknya dibiayai APBD Bernilai Rp.148.501.000,- namun saat berlangsung pengerjaan proyeknya Cor Beton tidak melihat satu pun dari pengawas tehnik perkim dilokasi.” Ucap Apri dari Tim Investigasi Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Achmad Sujana yang selaku Sekjen DPP AWII memerintahkan kepada awak media untuk mengkonfirmasi juga kepada Pelaksana Pekerjaan dan juga ke pihak terkait, khususnya Dinas Perkim.
Namun hingga saat berita ini dirilis, dari pihak pelaksana belum dapat diketemui oleh awak media.
(Abib dan Raka)












