PT KKJ Lalai Pengelolaan IPAL Di Ganjar Sanksi Peringatan Dan Penyegelan

Patroli-indonesia.com, Mempawah – Menindak lanjuti Pengaduan warga dusun 1 desa Nusapati kecamatan sungai pinyuh kabupaten mempawah, Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan barat beserta Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup wilayah III Pontianak provinsi Kalimantan barat, dan Dinas perhubungan dan lingkungan hidup kabupaten mempawah pada hari Jum’at, (11/03/2022) mengadakan evaluasi dan verifikasi ke PT Kalimantan Kelapa jaya (PT. KKJ).

PT Kalimantan Kelapa jaya yang selama ini telah diberikan batas waktu selama 45 hari untuk memperbaiki sarana IPAL dan menormalisasikan Parit yang berdekatan dengan warga serta mengurangi produksi dan mengurangi hari kerja karyawan, yang telah disepakati berita acara pada tanggal 12 Januari tahun 2022 di kantor Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan barat.

Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bersama Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup wilayah III Pontianak provinsi Kalimantan barat beserta Dinas perhubungan dan lingkungan hidup kabupaten mempawah melakukan verifikasi di perusahaan PT KKJ. Jum’at (11/03/2022).

Hasil verifikasi di lapangan Tim menemukan ada beberapa pelanggaran yang belum di selesaikan oleh pihak perusahaan, yang mana sudah diberikan kesempatan selama 45 hari yang telah disepakati hasil musyawarah pada tanggal 12 Januari tahun 2022 di kantor dinas DLHK provinsi Kalimantan barat.

Alhasil Masih adanya pelanggaran-pelanggaran yang belum diselesaikan antara lain :

– telah terjadi pengurangan hari kerja dari 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja per Minggu sesuai kewajiban berita acara yang diterbitkan pada tanggal 12/01/2022.

– telah terjadinya penurunan kapasitas produksi dibawah 600 ton kelapa per Minggu sebelumnya 900 ton

– belum menggunakan lapisan kedap Air

– belum keseluruhan dilakukan peninggian tanggul yang berbatasan dengan parit sekira 1.5 meter dan juga ditemukan belum dilakukan peninggian tanggul sepanjang 225 meter

– belum memindahkan limbah cair kedalam kolam IPAL kedalam tangki dan belum menggunakan pihak ketiga berizin.

– perusahaan telah menyusun rencana untu melakukan kajian ulang melibatkan pihak independen

– belum dilakukan normalisasi dan penambahan kolam IPAL

– Telah dilakukan peninggian tanggul yang berbatasan dengan parit warga sekitar, akan tetapi belum semuanya di selesaikan

– Normalisasi parit, baru dilakukan sepanjang 300 meter dari 3.500 meter

– belum adanya kerjasama dengan pihak ketiga terkait untuk pengangkutan dan pengolahan air limbah yang dihasilkan dan proses produksi

– memfungsikan 1 (satu ) kolam Raw Water sebagai IPAL.

Selanjutnya Tim verifikasi memberikan sanksi Peringatan PPLH kepada pihak perusahaan PT Kalimantan Kelapa jaya. Pemasangan plang peringatan dan penyegelan sementara.

Sebelumnya perusahaan PT Kalimantan Kelapa jaya pernah mendapat teguran tertulis dari Dinas perhubungan dan lingkungan hidup kabupaten mempawah dengan nomor 660/X22/DISHUBLH-C pada bulan Agustus 2019, perihal agar memaksimalkan operasional pengolahan limbah cair pada IPAL. PT KKJ pun tidak diperkenankan melakukan pembuangan limbah cair kebadan air disekitaran lokasi kegiatan sesuai lampiran XVI PerMenLH Nomor 5 tahun 2014.

Perihal adanya pencemaran limbah cair yang disebabkan oleh perusahaan PT KKJ awak media Patroli-indonesia mengkonfirmasi dengan kepala bidang lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan barat, Yenny, S.Hut,.M.T,. Menjelaskan, terkait adanya pencemaran limbah sanksi apa nanti yang akan diberikan kepada perusahaan PT Kalimantan Kelapa jaya (KKJ).

” Sebelumnya perusahaan ini sudah diberikan sanksi, dan sanksi nya pun masih terus berjalan, nanti kita akan lihat apakah bentuknya surat perintah atau peringatan, nanti kami akan pelajari dulu dan akan kami sampaikan ke perusahaan, “dalam batas waktu kapan tenggang waktu peringatannya, ini nanti akan kami kaji dulu kemudian nanti kami akan sampaikan ke perusahaan Minggu depan, terhitung kita memberikan perintah dan kami akan informasikan dalam waktu dekat,” papar Yenny kepala bidang penataan dan pengawasan, DLHK provinsi Kalimantan barat.

Pemasangan plang peringatan PPLH disaksikan oleh pimpinan perusahaan, Hendrik Tani sebagai Direktur Operasional PT Kalimantan Kelapa jaya dan Suyatno sebagai Project Manager PT Kalimantan Kelapa jaya, serta ketua RT 001/001 Saiful beserta warga, kegiatan ini berjalan tertib dan aman. Sabtu (12/03/2022).

 

(Sep/Yuli)

Pos terkait