Pupuk Subsidi di Desa Rejuno Kec. Karangjati Ngawi Harganya Lebih Terjangkau

Ilustrasi Gambar Pupuk Bersubsidi Pemerintah. (Gambar Istimewa)

𝐏𝐚𝐭𝐫𝐨π₯𝐒 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐒𝐚,𝐜𝐨𝐦 𝐍𝐠𝐚𝐰𝐒 Tingginya harga pupuk bersubsidi diΒ  beberapa Kios dan Kelompok Tani yang harganya tembus Rp.150.000 bahkan sampai tembus Rp.160.000/sak 50Kg di beberapa Kios Pengecer dan Kelompok Tani, tidak terjadi di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pupuk bersubsidi di beberapa Kelompok Tani di jual dengan harga Rp.120000/sak 50 Kg, sampai Rp. 125.000 untuk jenis pupuk Urea serta Phonska, Selasa (26/02/25).

Bacaan Lainnya

Harga pupuk subsidi yang tertera kios adalah :

  • Untuk urea Rp = 2250 / kg setara dengan Rp 112,500 / sak.
  • Untuk Phonska Rp = 2300 / kg setara dengan Rp = 115000 / sak.

“Beberapa orang petani Desa Rejuni saat ditemui awak media Patroli Indonesia.com mengatakan,” saya membeli pupuk subsidi ditempatnya pak Darsono ketua Gapoktan Desa Rejuno Urea Rp.120.000/sak dan Phonska Rp. 125000/sak, bila pupuk belinya hutang / bayar panen harganya Rp.135000/sak.

Lanjut para petani, β€œKami para petani di sini bisa menerima dan menyadari kalau pupuk subsidi di jual sedikit di atas harga HET. Itu dikarenakan pupuk subsidi agar sampai di Desa Rejuno ini jelas butuh ongkos angkut, ongkos kuli panggul dan sebagian di gunakan untuk kas kelompok tani,” terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Darsono selaku ketua Gapoktan Desa Rejuno saat di konfirmasi awak media dirumahnya terkait pupuk subsidi yang perkwintal dijual Rp.250000 hinggga Rp. 255000 perkwintal membenarkan β€œ Iya memang benar mas, itu untuk tambahan biaya transportasi, tenaga jasa biaya angkat dan sebagian untuk kas kelompok tani, kalau ada anggota yang beli pupuk dengan hutang atau bayar panen tentunya juga beda lagi, ” tuturnya.

Terkait pupuk subsidi yang dijual sedikit diatas HET di Desa Rejuno mayoritas para petani yang ditemui awak media ini mengatakan bisa memaklumi dan menerima, karena pupuk tidak mungkin datang sendiri nyampai Desa Rejuno, tetap dibutuhkan ongkos jasa angkut dan ongkos jasa panggul.

Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. (K@)

 

Pos terkait