MPI, Tangerang – Bulan Suci Ramadhan yang menjadi bulan penuh keberkahan bagi umat Islam adalah momentum yang sangat sakral untuk meningkatkan amal ibadah, untuk kembali menjadi Fitri atau penghapus dosa – dosa sebelumnya. Dan peran pemerintah untuk mendisiplinkan aturan agar umat manusia dapat saling menghargai ibadah umat muslim dalam menjalankan ibadahnya pada Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.
Namun sayangnya aroma praktik asusila berbasis daring dengan istilah Open BO (Booking Online) kembali mencuat, kali ini mengarah ke kontrakan (rumah kos) berlokasi di Jati Mulya, Jl. R.Suprapto, Sepatan Timur, kabupaten Tangerang.

Diduga, tempat tersebut dijadikan ajang tempat mesum dan tempat pencari cinta para pria hidung belang melalui aplikasi michat terselubung, Kamis malam (6/3).
Saat ini marak penyalahgunaan aplikasi online dengan michat oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digunakan untuk menjajakan cinta terlarang dengan pria hidung belang. Dan rumah kos disinyalir telah dijadikan tempat yang membuka layanan tersebut, jelas dijadikan tempat mesum dan melanggar hukum, norma-norma agama.
Dari hasil pantauan awak Media Patroli Indonesia membenarkan bahwa rumah kos tersebut dijadikan tempat mesum.
Terselip sebuah bukti chat wa therapist yang bekerja di tempat kontrakan rumah kos itu yang menawarkan layanan plus (+) nya. “Aparat hukum harus bertindak tegas apabila kontrakan rumah kos telah terbukti melanggar hukum dan secara hukum praktik Open BO melalui aplikasi MiChat bukanlah pelanggaran ringan.” Ucap Apri yang juga sebagai awak media yang telah mengakurasi info ke lokasi.
Penggunaan rumah kos sebagai tempat praktik prostitusi online (Open Booking out atau Open BO) adalah tindakan ilegal di Indonesia dan dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, baik bagi pelaku (penyewa) maupun pemilik rumah jika terbukti membiarkan atau memfasilitasi.
KUHP Pasal 296 (Memudahkan Perbuatan Cabul): “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan”.
KUHP Pasal 506 (Muncikari): “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
UU ITE: Jika open BO dilakukan melalui aplikasi digital (MiChat, dll), pelaku dapat dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila atau perdagangan manusia (jika melibatkan anak di bawah umur/eksploitasi seksual).
(Raka dan team)












