Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pan Brothers Tbk Tahun 2023

MPI, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pan Brothers Tbk Tahun 2023, berkantor pusat di wilayah Tangerang dengan pabrik Perseroan terletak antara lain di Tangerang, Boyolali, Sragen, dan Tasikmalaya. Perseroan dan Entitas Anak bidang garment memasok ke lebih 50 negara tujuan ekspor untuk memenuhi
permintaan yang datang dari brand global, antara lain: Uniqlo, Adidas, The North Face, Arcteryx, Hugo Boss, Salomon,
Atomic, Spyder, Lacoste, Descente, Black Diamond, Polo Ralph Lauren, Stella Mc Cartney, Columbia, LL Bean, Orvis,
Kathmandu, Duluth, Simm, Indyeva, Burton, Dakine, Montane, Lululemon, Hoka, UGG, Armada, Woolrich, Strellson, JCrew, G-Star, dan brand lainnya.

Didukung oleh manajemen yang terampil dan berpengalaman dengan kurang lebih 30 ribu tenaga kerja yang terlatih, Perseroan juga telah terakreditasi dengan standar sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, standar kesehatan dan keamanan ISO 45001:2018, SA 8000, serta sistem manajemen lingkungan ISO14001.

Pada proses produksinya, Perseroan juga telah tersertifikasi AEO, C-TPAT, SLCP, GRS, RDS, serta member dari US Cotton Trust Protocol. Perseroan berencana untuk terus mengoptimalkan proses-proses yang memaksimalkan kapasitas melalui digitalisasi dan otomasi sambil memperhatikan pengurangan emisi dengan fokus utama meningkatkan semua pabrik ke standar Industri 4.0 yang berkelanjutan.

Perseroan mengadakan RUPST siang tadi,
Kamis, 22 Juni 2023 pada Pukul 14.00 WIB s/d selesai di Financial Hall, Lantai 2, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 58
Jakarta 12190.

Sesuai dengan Pemanggilan untuk RUPST diantaranya untuk :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2022.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan keuangan Perseroan tahun buku 2023.

4. Penetapan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya. Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2023.

5. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain Pasal 4 dan Pasal 21.

6. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.

7. Laporan Pertanggungjawaban realisasi Penggunaan Dana Hasil penawaran Umum Terbatas IV.

Kemudian Penjelasan Mata acara Rapat sesuai dengan Pemanggilan untuk Rapat ini, yaitu sebagai berikut:
– Mata acara 1 sampai dengan mata acara ke 4: Merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/OJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

– Mata Acara ke 5:
Merupakan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain Pasal 4 dan Pasal 21.
Sehubungan dengan rencana Perseroan di masa mendatang, maka Perseroan akan melakukan Peningkatan Modal Dasar Perseroan yang mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan akan menambah Modal Dasar dari sebesar Rp 875.000.000 menjadi sebesar Rp 2.000.000.000.000 dengan nilai nominal Rp 25 per saham dan meningkatkan saham dengan portepel dari 13.517.971.754 saham menjadi 58.517.971.754 saham.

Jumlah saham yang ditempatkan, disetor penuh saat ini adalah 21.482.028.246. Peningkatan saham dalam portepel memungkinkan Perseroan untuk dapat melakukan penerbitan saham baru pada waktu diperlukan.

Untuk Perubahan Anggaran Dasar Pasal 21 mengenai Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, Perseroan akan mengubah ayat (9) dan menyesuaikannya dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 20 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).

– Mata Acara ke 6:
Dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa anggota Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Terjadi perubahan susunan dewan komisaris dengan diangkatnya Komisaris Bapak Ameesh Anand sebagai Komisaris.

Susunan Pengurus Perseroan
Dewan Komisaris :
– Bpk Benny Soetrisno sebagai Komisaris Utama yang juga Komisaris Independen
– Bpk Supandi Widi Siswanto sebagai Wakil Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
– Ibu Gita Rusmida Sjahrir sebagai Komisaris Independen
– Bpk Ameesh Anand sebagai Komisaris

Susunan Direksi:
– Bpk Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama (Dirut)
– Ibu Anne Patricia Sutanto sebagai Wakil Direktur Utama
– Ibu Fitri Ratnasari Hartono sebagai Direktur
– Bpk Jean Pierre Seveke sebagai Direktur;

Susunan Komite Audit:
– Bpk Supandi Widi Siswanto sebagai Ketua Komite Audit
– Bpk Bunardy Limanto sebagai Anggota Komite Audit
– Bpk Toni Setioko sebagai Anggota Komite Audit.

Internal Audit:

– Bpk Gunawan Nursalim (Kepala Departemen) Corporate Secretary
– Bpk Iswar Deni, Ibu Elysia Intan Permatasari dan Ibu Sasih Suarsih (Acih)

Mata Acara ke 7:
Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada
RUPS Tahunan terdekat yang akan diselenggarakan. (*)

Pos terkait