RDPU DPRD Malang Luruskan Status Wikarta Mandala, Fasilitas Tersebut Diklarifikasikan Sebagai RS

MPI, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda pembahasan kelayakan operasional dan fasilitas RSJ Wikarta Mandala Pujon.

RDPU DPRD Malang Luruskan Status Wikarta Mandala, Fasilitas Tersebut Diklarifikasikan Sebagai RS (Rumah Singgah, Bukan Rumah Sakit)

Rapat tersebut menindaklanjuti permohonan dari team advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki SH & Partners terkait dugaan pelanggaran hukum dan Hak asasi manusia di lokasi tersebut, Ternyata dalam pembahasan terungkap adanya indikasi sengketa lahan yang melibatkan Andar Situmorang yang diduga berupaya menguasai lahan RS Wikarta Mandala.

Rapat RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Wisnuwardhana gedung DPRD Kabupaten Malang dipimpin oleh Amarta Faza S.T M.Sos. Dari fraksi Partai Nasdem.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa lembaga yang dimaksud bukanlah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebagaimana diberitakan sebelumnya melainkan Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Yayasan Wikarta Mandala yang diwakili oleh Advokat KRA Dwi Indrotito Cahyono SH. MM yang menegaskan bahwa status operasional lembaga tersebut tidak termasuk kategori fasilitas kesehatan kejiwaan.

Pihak DPRD bersama unsur Pemerintahan Kabupaten Malang juga membantah berbagai isu dan pemberitaan yang beredar di luar, yang dinilai memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk menguasai lahan tempat berdirinya fasilitas tersebut.

Dugaan motif tersembunyi itu disebut sebut berkaitan dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak Andar Situmorang, yang di nilai menggunakan alat bukti lemah dalam gugatan yang diajukan.

Sementara itu pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya KHYI Langsung dipimpin oleh Sam Tito menyampaikan bahwa kliennya mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas lahan tersebut sejak tahun 1963, tak hanya itu pihak tergugat juga telah melakukan melaporkan balik kepada Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang telah dikuasakan secara sah kepada Presiden Direktur Kantor Hukum Justitia Indonesia (KHYI) KRA Dwi Indrotito Cahyono S.H M.M

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S. Sos dalam surat resmi undangan RDPU tertanggal 27 Oktober 2025 menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi serta klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait status operasional dan kepemilikan lahan.

Dengan hasil rapat ini, DPRD Kabupaten Malang sangat menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Malang. (PAPI)

Pos terkait