Rekanan PLN Sepatan Tangerang Bohongi Pelanggan, Petugas Menghilang Setelah Ditransfer 1,6 Juta

Oplus_0

MPI, TANGERANG – Pelayanan dari PT PLN Sepatan Tangerang yang dikerjakan oleh Perusahaan Rekanannya sungguh sangat mengecewakan, pasalnya Petugas telah membohongi Pelanggan di alamat Keroncong Permai Blok EP36 No.27 & 28, Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Petugas yang melakukan penagihan atas tagihan Listrik tertunggak, hingga proses Pemutusan Kabel dan KWH meter milik PLN di rumah tersebut menawarkan hal penyelesaian dengan menutup di Nomor  Pelanggan 546101710341 nama Junaidi di alamat Rumah EP36 No.28 dan tidak perlu lagi membayar tagihan jika sudah menutup dengan mengembalikan kabel dengan Biaya Rp400.000,-

Arahan itu diberikan Petugas berpakaian seragam lengkap dengan Rompi warna merah dengan logo-logo Perusahaan PLN Persero dan logo lainnya yang tertanda sebagai mitra, Perusahaan Rekanan PLN dari kantor cabang Sepatan, Tangerang.

Selain itu Petugas bernama Aris PRIXXX dengan Contact di No.WA 085880758436 itupun menawarkan untuk menambah daya di rumah sebelah EP36 No.27 yang posisinya bersebelahan dengan posisi di rumah yang sama (nyambung jadi satu).

“Jadi hanya tinggal narik kabel saja, saat KWH di rumah EP36 No.27 ditambahkan daya ke 2200, KWH pasti kuat.” Kata Aris yang sebagai Petugas berseragam PLN.

Dengan beralasan, ia hanya petugas dari perusahaan rekanan dari PLN di cabang Sepatan, Tangerang yang menyampaikan tagihan dan surat peringatan pemutusan sambungan. Ia bukan sebagai pelaksana pemutusan sambungan kabel, namun ia mengatakan bisa untuk mengerjakan di urusan tambah daya Listrik. Dan dia pun mengatakan dirinya lebih sering berada di wilayah Sangiang dan sekitarnya.

“Saya lebih dikenal di wilayah Sangiang, disana banyak yang mengajukan tambah daya Listrik sama saya.” Jelas Aris.

Kemudian Achmad Sujana sebagai anak dari Pemilik rumah di atas nama Junaidi tersebut, setuju dengan arahannya Aris, namun setelah di Transfer ke No Dana milik Aris, sebesar Rp1,6 juta, besoknya Aris pun melakukan Order menambah daya dari sebelumnya 1300 menjadi 2200 untuk rumah EP36 No.27, namun setelah itu tidak ada penyelesaian lebih lanjut di kesepakatan penyambungan kabelnya.

Dan untuk menutup tagihan yang ada di rumah sebelah EP36 No.28 juga tidak ada bongkaran Kabel KWH meter milik PLN yang dilaksanakan oleh Petugas Aris.

Saat Sujana terus menghubungi Petugas Aris pun tidak ada jawaban telp ataupun balasan pesan Whatsapp (WA) nya. Lalu Sujana hubungi call center PLN di nomor layanan pelanggan PLN, namun Sujana merasa terkait pengaduan tersebut tidak ada solusi dan tindak penyelesaian dari petugas Aris. Jumat (19/9/2025).

Hingga saat berita ini diterbitkan, awak media belum bisa menghubungi Humas PLN Persero cabang Sepatan, Tangerang atas ulah nakal Petugas bernama Aris.

Gambar / Foto : Bukti Transfer melalui No akun Dana milik ARIS

“Saya minta Aris untuk segera kerjakan sesuai kesepakatan pemasangan kabel sambungannya kerumah yang disebelah, karena ini masih nyatu di 1 (satu) atap rumah saya juga. Tapi wa saya ga dibalas sekalipun saya sudah tau harga tambah daya hanya kena harga Rp 800.00,- tapi saya tidak meminta kembali uang yang sudah saya transfer 1,6 juta.” Ungkapnya.

“Padahal dari janjinya Petugas Aris bisa langsung diselesaikan urusannya di hari yang sama. Karena menurut Aris sebagai petugas PLN, mendingan Listriknya pake 1 KWH yang Token saja, agar jika rumah saya kontrakin bisa aman dan tidak lagi ada tunggakan.” Imbuhnya.

Sebelumnya, bangunan rumah yang menyatu itu memakai 2 KWH, yang 1 Pasca Bayar dan yang 1 lagi memakai KWH Pra Bayar atau Token. Namun saat rumah dikontrak, si penyewa tidak melakukan pembayaran tagihan listrik hingga terjadi pemutusan sambungan kabel listrik PLN.

Gambar / Foto : Dokumentasi Media Patroli Indonesia.

Atas kejadian tersebut, Sujana menjadi kecewa terhadap pelayanan pihak PLN Persero yang memberikan tugas kepada perusahaan rekanan yang nakal.

“Saya pikir perusahaan rekanan PLN itu tetep menjadi tanggung jawab pihak PLN atas pelayanan publik. Jika hal ini tidak ditindak tegas, dikhawatirkan merusak citra pelayanan PLN dan jelas merugikan pelanggan.” Pungkas Sujana.

Dirinya juga mengatakan akan mengirim tayangan berita ini kepada pihak Direksi di alamat email pengaduan Pusat PT PLN Persero dan bidang-bidang pengawasan.

(Red/tim)

#PLN

#PTPLN

#PTPLNPersero

#PLNPersero

Pos terkait