Resmob Polda Metro Tangkap Komplotan Penyedia Penerbitan STNK dan TNKB Palsu

Patroliindonesia | JAKARTA– Polisi Subdit Resmob, Dit Reserse Kriminal umum, Polda Metro Jaya menangkap komplotan pemalsuan pengurusan penerbitan STNK dan TNKB nomor khusus Kepolisian dan anggota DPR palsu. Ke tiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap tak berkutik.

” Ada a pelaku berinisial TA, AK dan US tidak berkutik ketika dilakukan penangkapan,”jelas Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus dalam keterangan pers nya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Bahkan kata Yusri tersangka TA ini dalam aksi penipuannya mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri.”Tersangka berinisial AK ini adala Pekerja Harian Lepas (PHL)Samsat di Jabar dan US berperan siapkan SNTK aspal,”terang Yusri.

Penangkapan ini, bermula ketika adanya laporan dari seseorang korban yang mengaku sempat memesan nomor khusus Polri (RFP) dan DPR kepada pelaku berinisial TA. Korban menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp70 juta kepada TA.

Tanpa curiga, kata Yusri korban menyerahkan uang Rp70 juta untuk pengurusan TNKB khusus Polri dan anggota DPR. “Namun, setelah TNKB Polri jadi korban curiga lalu melakukan pengecekan STNK itu yang dipakai motor roda dua lalu korban melapor ke kami,” ungkap Yusri.

Penyidik yang menerima laporan lalu melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku.” TA ini diketahui bekerja dibengkel,” ujar Yusri.

Kepada penyidik pelaku mengaku menyediakan STNK dari motor yang telah dicuri lalu STNK motor tersebut identitasnya dirubah oleh pelaku dan diganti dengan identitas sesuai permintaan oleh TA. ” STNK palsu ini disuplai dari A dan D. Kami masih mencarinya,”beber Yusri.

” Atas perbuatan nya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan dengan ancaman hukiman penjara diatas lima tahun,” tandas Yusri.

(Reporter/Rika Ningsih)

Pos terkait