MPI, Kota Tangerang, Banten – Respon Cepat unit Resmob Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya grebek dan tangkap penjual obat keras daftar G jenis Tramadol / Eximer di Cibodas.
Dari TKP, petugas kami berhasil menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.
Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni B W didampingi Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, S H., mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis Exiimer dan Tramadol.
Dalam penggerebegan toko Tramadol / Eximer dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Prapto beserta tim opsnal Resmob Polsek Jatiuwung berdasarkan informasi dari masyarakat lalu “Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni. Senin (5/2/2024) pagi WIB.
Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni..
Pewarta : Irwan