Revitalisasi pasar Mauk kontroversi pemindahan pedagang ada dugaan provokasi

MPI, TANGERANG – Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perumda agar secepatnya para Pedagang yang berada di Pasar Mauk, direlokasi pedagang ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Mauk, dilaksanakan.

Perumda dan Pemda sepakat agar secepatnya para Pedagang Pasar Mauk bisa menempati TPPS (Tempat Penampungan Pasar Sementara) segera dirampungkan sebelum ada pembongkaran pasar lama yang mau dibuat pasar baru oleh Perumda dalam pantauan awak media.

“Perumda waktu rapat sosialisasi dan konsolidasi pada tgl 14 Desember 2023 semua yang rapat sosialisasi di aula kecamatan Mauk gak ada yang keberatan berjalan dengan baik dan lancar. Kenapa sesudahnya Rapat sosialisasi ada oknum yang diduga memprovokasi pedagang dalam beritanya ketua paguyuban dan wakil paguyuban keberatan dalam statemen pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 14 Desember 2023.” Kata Uje.

“Dalam wawancara tersebut, ketua (GI) dan wakil Ketua (AK) Paguyuban yang selalu diduga ada indikasi tidak mengindahkan peraturan pemerintah daerah dan selalu bertolak bekang seolah-olah menentang peraturan Pemda dan pengembangan pasar Perumda serta tidak ingin para pedagang untuk Memajukan keindahan lokasi pasar yang tadinya kumuh, yang akan dibuat pasar tradisional hingga menjadikan pasar modern.” Imbuhnya.

Disampaikan ketua GWI kabupaten Tangerang Ujang Supendi (Uje) tidak adanya Alasan para pedagang memohon pelaksanaan relokasi ditunda hingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

“Menurut saya itu suatu tindakan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dan menghambat kinerja Pemda dan Perumda, kami pihak ketua GWI kabupaten Tangerang minta Agar pihak APH periksa dan Adili sesuai UUD negara Republik Indonesia, barang siapa yang memprovokasi dan menghambat kinerja Pemda dan Perumda agar APH cepat tindak tegas pelaku provokator dan penghambat pembangunan.” Ungkap Uje.

Disisi lain, Alasan yang diajukan oknum paguyuban Pertama, para pedagang berharap ada tambahan rezeki yang melimpah ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kata (Ak) itu alasan klasik yang mungkin bisa dan mungkin juga tidak bisa dianulir hanya menghambat kinerjanya Pemda merelokasi pasar tradisional hingga menjadikan modern harapan pemerintah daerah dan perumda.” Paparnya.

Kesepakatan bersama yang telah di dengar di Forum rapat antara para pedang bersama perumda dan di hadiri pejabat pemerintah daerah camat Mauk dan para instansi para penegak hukum kepolisian dan Koramil Mauk sempat Hadiri rapat pedagang yang pada tgl 14/12/2023 yang sudah ditentukan bisa terealisasi dengan baik untuk pindah di TPS yang sudah di siapkan oleh pihak pengembang perumda,lantaran Agar cepat selesai dalam relokasi pedagang dan pasar tradisional cepat dalam rangkaian pembangunan harapannya.

“Kami berharap kepada para pedagang jangan mudah terprovokasi dengan ada nya perkumpulan ataupun paguyuban yang sekiranya membuat kita berurusan dengan APH (Aparat penegak hukum )maka kami sebagai ketua GWI kabupaten Tangerang mengimbau jangan mudah percaya dengan ajakan ataupun hasutan yang membuat nya bisa berurusan dengan hukum pidana yang rugi kita semuanya ujar nya.

Senada dengan pendapat Ketua GWI di atas, advokat praktisi hukum SYAFFI TUAN KOTTA, S,H. M,H. dalam Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengasut adala mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.

Sebagai tambahan informasi, dalam Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik Aduan (hal. 73).

Dalam artikel Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Aduan dijelaskan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil aduan. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik Aduan, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki tutup nya. (*)

Pos terkait