MPI, BMR – Beredar sajian pemberitaan di salah satu media online tertulis “Polemik Tambang Emas PT BDL, Masyarakat Toruakat Bongkar Fakta Kezoliman”, ini adalah ucapan dalam bentuk tulisan mengada-ada, dalam sajian pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi lokasi, menanggapi adanya pemberitaan itu, Ronal Saweho salah satu HRD PT Bulawan Daya Lestari (BDL) menjelaskan apa yang disampaikan dalam isi berita itu sangat tendensius dan telah menyudutkan pihak perusahaan.
“isi beritanya sangat tendensius, dan terkesan menyudutkan perusahaan, perlu saya (Ronal Saweho-red) sampaikan, pernyataan dalam berita itu hanya sepihak, dan sangat disayangkan juga tidak ada upaya konfirmasi ke pihak PT BDL,” ungkap Ronal, ketika dihubungi Jumat (05/09/2025).
Seharusnya kata Ronal, media itu harus berimbang serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, oleh karena itu pihaknya akan mengirimkan somasi kepada media tersebut dan akan melaporkannya ke Dewan Pers, “Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers,” kata Saweho.
Dirinya juga menyampaikan bahwa perusahaan PT Bulawan Daya Lestari sampai dengan hari ini tidak ada perluasan areal seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan itu, “jadi Skali lagi, itu tidak benar, sebab PT BDL tidak ada perluasan areal,” ujarnya.
Terkait dengan tuduhan adanya kerusakan lingkungan serta hancurnya lahan produksi berupa Persawahan, Ronal juga menjelaskan bahwa itu juga tidak benar, “Lagi pula jarak lokasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BDL dengan Desa Toruakat jauh, dan lebih tepat lokasi WIUP PT BDL tidak berada dekat dengan Desa Toruakat, sehingga dapat diduga bahwa hal tersebut merupakan karangan dari oknum yang ingin memecah belah hubungan baik antara perusahaan BDL dengan masyarakat,” ucap Saweho.
Demikian pula dengan tudingan bahwa ada tindakan pengusiran, Ronal menjelaskan dengan tegas bahwa pihak perusahaan selalu mengedepankan aturan, mulai dari himbauan serta pemberitahuan secara resmi kepada para pihak yang terkait, “PT BDL dua Tahun sebelumnya sudah memberikan surat himbauan agar tidak ada aktivitas penambangan liar di wilayah IUP Perusahaan, himbauan ini dilakukan dalam bentuk surat selama tiga kali, yakni sejak dari Tahun 2021, Tahun 2022 dan Tahun 2023,”ungkap Ronal.
“Selanjutnya pada saat penertiban, warga tidak ada yang ditahan, bahkan sebelum turun dari lokasi, pihak perusahaan melayani dengan memberi makanan kepada mereka, begitu juga dengan barang atau perlengkapan dari para warga, semuanya kami angkut menggunakan kendaraan perusahaan lalu kemudian diantar serta dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Ronal Saweho juga menambahkan, “mengenai tanah Adat yang katanya diambil oleh PT BDL, kami jelaskan bahwa pihak Perusahaan tidak mengambil tanah Adat yang diklaim milik sekelompok warga Desa Toruakat, sebab wilayah konsensi yang dikuasai PT BDL saat ini sebagian besar adalah kawasan Hutan Produksi.
*Sutimin Tubuon*












