RSUD dr Husni Thamrin Natal Madina Stop Pelayanan Akibat Habis SIO

MPI, Madina, Sumut – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Husni Thamrin Natal, kecamatan Natal, kabupaten Mandailing Natal, provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga telah stop pelayanan kesehatan pada masyarakat sekitar.

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020 Pasal 38 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir.

Selain itu, rumah sakit juga harus melakukan visitasi perpanjangan izin operasional. Visitasi ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari: Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Disamping itu Pasca aktivitas kunjungan Saipullah Nasution selaku Bupati Mandailing Natal (Madina) baru-baru ini ke rumah sakit dr. Husni Thamrin Natal yang mana surat izin operasionalnya dalam proses perpanjangan atau posisi mati sehingga direkturnya membuat pengumuman pemberhentian operasional.

Dan yang menjadi hal pertanyaan publik, apakah seorang Bupati tidak mengetahui kondisi rumah sakit atau hanya kedatangan dia berkunjung kerumah sakit tersebut hanya sekedar pencitraan karena baru dilantik atau memang kurang pengetahuan selaku pemimpin daerah.

“Gak tau apa tujuan beliau itu kemari, soalnya pas pak Bupati itu datang kemari hanya lihat-lihat aja dan berfoto-foto di rumah sakit ini,” Ujar salah seorang petugas IGD RSUD dr. Husni Thamrin Natal yang tak mau disebut identitasnya kepada Wartawan, Selasa (15/4/2025).

Tuangan isi surat pengumuman Direktur RSUD dr.Huni Thamrin Natal yang tertempel di Kaca depan IGD dengan nomor surat : 812/0449/RSUDHT/IV/2025.
Dimana,isi surat pertanggal 13/04/2025 itu menuangkan isi sebagai berikut :

Pasal 38
1. Pimpinan RS harus melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.

2. Ketentuan persyaratan dan tata cara lain operasional sebagimana dimaksud pasal 32, pasal 34 dan pasal 36 berlaku secara mitatis, mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39
1. Dalam hal masa berlaku izin operasional berakhir dan pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus menghentikan pelayanannya kecuali pelayanan kegawatdaruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.

2. Rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa izin operasional dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan surat pengumuman tersebut tampak ditandatangani dan dicap Direktur dr. Rajamin Nasution, MKT.

Ditempat terpisah, dr. Paisal Situmorang selaku Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menanggapi pengumuman yang dibuat oleh Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal itu sudah benar tanpa memikirkan masyarakat pantai barat.

Meski diketahui RSUD dr. Husni Thamrin Natal satu-satunya rumah sakit dipantai barat Natal yang berjarak kurang lebih 100 kilometer dari pusat kota Panyabungan kabupaten Mandailing Natal,

” Sudah Pas itu, Kecuali layanan IGD (gawat darurat), harus tetap pelayanan.
Management RS harusnya tanggap jauh-jauh hari sebelum Surat Izin Operasional (SIO) RS akan berakhir. Ini sedang dalam proses pengurusannya mereka,” Jawab dr.Paisal Situmorang Kepala Dinas Kesehatan Madina.

Sementara dr. Rajamin Nasution, MKT selaku direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal hingga dibuat berita ini tidak ada sama sekali tanggapan meski dicoba beberapa kali dihubungi lewat selulernya hingga berita ini terbit.

(S.Nasution)

Pos terkait