Rumah Kost di Jakarta Barat Diduga Lakukan Open BO Lewat Aplikasi MiChat

MPI, Jakarta – Maraknya Pemanfaatan di aplikasi chat online yang sering disalah gunakan masyarakat untuk berdagang dan berpromosi tanpa izin telah dilarang oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), dan juga peraturan-peraturan dari Kementerian lainnya hingga Aturan dari Dinas Pemerintah Provinsi dan Kota di Daerah khusus ibukota (DKI) Jakarta.

Serta pada aturan Perpu, hingga Perwal dan UU sesuai KUHP pun dinilai tidak bisa membuat efek jera para pelakunya.

Pada layanan Booking Online (Open BO) khususnya, jeratan pasal yang termasuk Perbuatan Asusila itu pun harus dikenai sangsi Hukuman Pidana.

Disinyalir adanya kegiatan layanan Open BO yang telah terang-terangan menawari tidur bersama pasangan yang tak resmi dan telah menjaring beberapa target Pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat terdeteksi di Lokasi sebuah rumah Kost yang beralamatkan di Jl. Peta Selatan Dalam No.10 RT.07 RW.11 Jakarta Barat (Jakbar), telah dilaporkan oleh salahsatu Narasumber (Narsum) kepada wartawan Media Patroli Indonesia untuk dipantau dan dapat segera ditindaklanjut ke ranah publik melalui pemberitaan.

Menurut Narsum, dirinya pun seringkali melihat keramaian beberapa pria belang yang diduga datang untuk bertransaksi dengan beberapa wanita penghuni Kost membuka layanan Asusila tersebut.

Kegiatan tersebut langsung ditelusuri ke Lokasi sekaligus mencoba mendapati kepastian dengan berpura-pura mencari dan membuat Order pencarian atau Open BO.

Setelah memastikan situasi kebenarannya, awak media pun segera mencoba menkonfirmasi mempertanyakan ke pemilik Kost dan pihak Dinas berikut Aparat terkait.

Stanley, sebagai pemilik Rumah Kost itu mengatakan sudah menghimbau kepada para penghuni Kost, sehingga dirinya  mengatakan tidak tahu menahu soal itu, lebih lanjut ia paparkan bahwa hal itu bukanlah ranah dan tanggungjawabnya, karena tugas polisi dan APH terkait yang seharusnya menindak tegas pelanggaran hukum itu.

“Saya tidak pernah mendukung orang open micat dan saya tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang itu. Kemaren di depan anak Kost saya sudah bilang, saya ga mau ikut campur urusan orang.” Balasnya saat dikonfirmasi pihak media melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis sore (02/01/2025).

Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum bisa menemui pihak APH dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kalideres.

Lokasi rumah Kost yang berada persis di Belakang Polres Jakbar itu seharusnya bisa lebih terisolir dari kegiatan yang dianggap cukup meresahkan warga masyarakat sekitar.

Jika terbukti kegiatan tersebut menjadi pelanggaran pada perbuatan asusila dan terjaga oleh kemanan setempat, sehingga tidak ada aparatur yang menindak tegas, Narsum meminta awak media bertindak melaporkan Oknum Aparat Hukum dan melanjutkan konfirmasi juga ke aturan Dinas lainnya tentang perizinan rumah sewa petakan atau Kost. (Tim/Br)

Pos terkait