MPI, Ciamis Jabar – Operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut digelar di Jalan Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis tepatnya di depan gedung Dekopinda Ciamis, pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan P3DW Ciamis, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP.

KTMDU di Samsat Ciamis merujuk pada program penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau kendaraan “bodong” yang bekerja sama antara Bapenda Ciamis dan P3DW (Samsat) Ciamis, membentuk tim khusus di tiap kecamatan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan, dengan sosialisasi dan operasi khusus dilakukan, termasuk program pemutihan pajak, seperti yang digencarkan pada tahun 2025.
Apa itu KTMDU?
KTMDU adalah singkatan dari Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang, yaitu kendaraan yang seharusnya sudah melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak, namun belum atau tidak melakukannya.
Mengapa KTMDU Penting di Ciamis..?
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk menertibkan kendaraan yang tidak patuh pajak, yang sering disebut sebagai kendaraan “bodong”
Aktivitas Tim KTMDU di Ciamis:
Pembentukan Tim Khusus: Bapenda Ciamis dan Samsat Ciamis membentuk tim di setiap kecamatan untuk mengidentifikasi dan menelusuri kendaraan KTMDU.
Sosialisasi & Operasi: Tim melakukan sosialisasi ke masyarakat dan menggelar operasi khusus untuk menjaring kendaraan KTMDU, termasuk program pemutihan pajak kendaraan, seperti yang terjadi pada pertengahan 2025.
Sinergi: Ada kerja sama erat antara Bapenda Jabar, Bapenda Ciamis, dan P3DW Ciamis dalam program ini.
Untuk Masyarakat Ciamis:
Jika Anda memiliki kendaraan yang belum terdaftar ulang pajaknya, segera urus ke Samsat Ciamis untuk menghindari penertiban dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang mungkin ada,.
Sasaran utama pemeriksaan yaitu kendaraan dengan pelat nomor Jawa Barat khususnya ciamis yang diduga belum membayar pajak. Meski demikian, pelaksanaan operasi ini tidak bersifat penindakan seperti tilang, melainkan lebih mengedepankan edukasi dan kepatuhan wajib pajak.
“Ini bukan penilangan. Kami lebih fokus mengedukasi masyarakat agar tepat waktu membayar pajak kendaraan mereka,” ujar petugas di lokasi.
Bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, petugas memberikan opsi untuk langsung melunasi di tempat melalui layanan Samsat Keliling dan JGD (Jemput Gendong Digital). Jika belum mampu membayar, pemilik kendaraan dapat membuat surat pernyataan untuk pelunasan di waktu berikutnya.
Kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung sebanyak lima kali pada tahun ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendukung pendapatan daerah.
“Bayarlah pajak kendaraan bermotor. Karena pajak ini untuk pembangunan di Kabupaten Ciamis,” tegas salah satu petugas kepada masyarakat.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan, arus lalu lintas terpantau lancar dan masyarakat terlihat cukup kooperatif.
Jurnalist. : Andri












